Pariaman, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye seperti baliho calon kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.
"Sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, maka APK tersebut belum dapat dianggap sebagai pelanggaran oleh pihak penyelenggara pesta demokrasi," katanya di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan terkait maraknya bermunculan APK seperti baliho bakal calon kepala daerah, dinilai sebagai upaya mengenalkan diri ke masyarakat.
"KPU masih berpikir positif, mungkin saja hal itu upaya dari setiap personal yang akan maju di pilkada serentak agar lebih dikenal masyarakat," ujar dia.
Namun, apabila pemasangan baliho dan APK tersebut melanggar ketertiban umum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah setempat sesuai Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
Apalagi, kepengurusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum dibentuk secara resmi, sehingga belum memiliki kewenangan menangani hal itu.
Pihaknya juga mengimbau kepada bakal calon kepala daerah agar mematuhi setiap peraturan pemerintah setempat terutama pemasangan baliho.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pariaman, Handrizal Fitri mengatakan telah melakukan penertiban puluhan baliho ilegal milik calon kepala daerah yang akan maju pada pilkada 2018.
"Pada umumnya baliho yang ditertibkan tersebut merupakan milik pejabat dan tokoh politik setempat yang menyatakan maju di Pilkada 2018," katanya
Penertiban baliho tersebut, ujarnya, karena tidak membayar pajak dan membentang di jalan raya.
Selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan publik, puluhan baliho tersebut juga ditertibkan karena sudah habis waktu pemajangan.
Penertiban puluhan baliho itu, terangnya dilakukan atas dasar Peraturan walikota (Perwako) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan Iklan dan Pajak Reklame. (*)