Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengucurkan anggaran sebesar Rp11,4 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
"Anggaran tersebut telah disepakati melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah," kata Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman di Pariaman, Senin.
Ia menambahkan besaran biaya tersebut tertera dalam APBD 2017 dan 2018.
Untuk pencairan pertama, sebutnya pemerintah setempat mengucurkan sebesar Rp6,5 miliar, sementara sisanya Rp4,9 miliar pada tahapan kedua.
Selain mengalokasikan biaya ke KPU, pemerintah daerah juga mengucurkan dana ke pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat hingga Rp1,9 miliar dengan pencairan dua tahap.
Pencairan tahap pertama, ujarnya yaitu sebesar Rp1,5 miliar sedangkan sisanya Rp478 juta pada tahun anggaran 2018.
"Polisi juga memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pilkada 2018, terutama dalam hal pengamanan," lanjutnya.
Pihaknya meminta kepada penyelenggara dan pengguna anggaran tersebut agar tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Anggaran yang telah disepakati hendaknya digunakan sebaik mungkin, agar tidak ada penyimpangan dan berlawanan dengan norma hukum," katanya.
Sementara itu Ketua KPU setempat Boedi Satria mengemukakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan kepastian dari biaya penyelenggaraan pilkada.
Hal itu ujar dia, mengingat surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 273 tahun 2017 tentang pendanaan pilkada serentak 2018.
Dalam surat tersebut penandatanganan NPHD antara KPU dengan pemerintah daerah paling lambat akhir Juli 2017.
Secara umum, ia menjelaskan awalnya pihak KPU mengajukan dana sebesar Rp16,4 miliar namun mengalami perubahan menjadi Rp12,7 miliar.
Kemudian, tambahnya anggaran tersebut kembali dirasionalisasikan menjadi Rp11,4 miliar atas rekomendasi pemerintah daerah.
"Memang beberapa kali ada perubahan jumlah anggaran, hal tersebut wajar saja namun apabila dana Rp11,4 miliar kembali dikurangi akan mengurangi kualitas penyelenggaraan," lanjutnya. (*)