Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan sudah ada 112 daerah yang telah menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada 2018.

        "Berdasarkan data yang dikumpulkan KPU hingga 31 Juli 2017, dari 171 daerah yang bakal menyelenggarakan Pilkada 2018, ditemukan bahwa 112 daerah, atau sekitar 65 persen, telah menandatangani NPHD," ujar Pramono di Jakarta, Senin.

        Ia menjabarkan dari total 171 daerah pelaksana Pilkada mendatang, sebanyak 17 daerah merupakan provinsi. Sementara itu, di antara 17 provinsi tersebut, sudah ada 11 provinsi yang menandatangani NPHD hingga kini.

        Provinsi-provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

        Menurut dia, ada beberapa alasan yang membuat NPHD di daerah belum disepakati Pemda dan KPU hingga kini.

        "Misalnya Jawa Timur, kepala daerahnya ingin mendelegasikan penandatanganan NPHD kepada dinas terkait," kata Pramono.

        "Ada pula Nusa Tenggara Timur (NTT) yang besaran dana hibahnya telah disepakati, namun belum bisa dilakukan penandatanganan. Alasannya karena selain menunggu kepulangan Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang sedang kunjungan kerja ke luar negeri, juga karena belum adanya kesepakatan pembagian anggaran antara Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten dan Kota di NTT," jelas dia.

        Ia juga menambahkan bahwa masih ditemukan pula persoalan di beberapa daerah, yang telah menandatangani NPHD.

        "Ini contohnya di Palembang, Prabumulih, dan Serang, anggaran yang telah disetujui masih terlalu jauh dari kebutuhan minimal. Yang mana hanya berkisar 10 hingga 20 persen dari total pengajuan," terang Pramono.

        Terkait dengan adanya daerah yang belum menandatangani NPHD maupun daerah yang mengalokasikan dana hibah terlalu kecil, menurut Pramono, KPU akan segera menyampaikan data tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

        "Ini agar Kemendagri memberikan penekanan lebih kuat bagi daerah-daerah tersebut, dan agar segera menandatangani NPHD dengan KPU setempat," kata dia.

        Pramono menuturkan meskipun tahapan Pilkada 2018 baru akan dimulai pada 27 September 2017, penandatanganan NPHD yang lebih cepat akan membuat persiapan KPU semakin baik.

        "Jangan sampai konsentrasi teman-teman KPU di daerah terganggu gara-gara NPHD yang belum ditandatangani, karena mereka pada saat yang bersamaan juga harus mulai menyelenggarakan tahapan Pemilu 2019," terang dia.  (*)

Pewarta : Agita Tarigan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024