Jakarta, (Antara Sumbar) - Bintang film senior, Roy Marten menilai tertangkapnya sejumlah selebriti atas penyalahgunaan narkoba menunjukkan bahwa Indonesia memang darurat narkoba.

        "Ini sebuah tanda bahwa memang Indonesia darurat narkoba, harus kita akui itu," katanya usai menghadiri acara peluncuran buku penulis Bre Redana di Jakarta, Selasa (18/7).

        Hingga pertengahan tahun ini, sejumlah artis tertangkap atas kepemilikan dan konsumsi obat-obatan terlarang diantaranya pedangdut Ridho Rhoma, penyanyi rap Iwa K, pemain sinetron Ammar Zoni, putra model Ayu Azhari, Sean Azad Ibrahim, serta baru-baru ini putra pesinetron Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas dan komedian Pretty Asmara.

        Menurut Roy, penggunaan narkoba tidak hanya marak di kalangan pelaku dunia hiburan Tanah Air, tetapi hampir seluruh profesi.

        Meski mengaku prihatin atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa para selebriti tersebut, ia menilai penangkapan dan sanksi hukum akan menjadi solusi ampuh agar seseorang terbebas dari jerat narkoba.

        Aktor 65 tahun yang sempat dua kali dijatuhi hukuman penjara karena konsumsi sabu-sabu itu mengungkap betapa sulitnya seseorang berhenti dari kecanduannya mengonsumsi narkoba.

        "Seperti kita merokok kan tidak gampang berhenti. Narkoba ini lebih dari rokok, tingkat kecanduannya lebih tinggi sehingga lebih sulit berhenti," kata Roy.

        Kesadaran untuk berhenti mengonsumsi barang haram tersebut timbul setelah dirinya ditangkap dan dijatuhi hukuman pidana pada 2006 dan 2007.

        Selain itu, dukungan dari keluarga dan penyesalan karena meninggalkan tanggung jawab sebagai seorang suami, ayah, dan seniman juga menjadi alasan kuat Roy untuk tidak lagi terlibat dalam urusan narkoba yang telah menghancurkan masa depan dan harga dirinya.

        "Jadi memang narkoba itu harus ada 'shock therapy'. Sebuah ketakutan dan dorongan yang begitu kuat untuk berhenti," tutur ayah kandung presenter dan komedian Gading Marten itu. (*)

Pewarta : Yashinta Difa
Editor :
Copyright © ANTARA 2024