Sarilamak, (Antara Sumbar) - Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang wanita paruh baya yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum polres tersebut.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis saat dihubungi dari Payakumbuh, Rabu, mengatakan pelaku asal Kota Bukittinggi dengan nama Zubaidah (47) itu diketahui polisi setelah mendapatkan laporan ada yang mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja pada sejumlah warung di Wilayah Mungka.
"Hingga kini, tim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari pengakuan sementara pelaku, ia mendapatkan uang palsu dari lampung," tambahnya.
Menurutnya tim penyidik sedang bekerja mengungkap kasus peredaran uang palsu yang ditangkap pada Selasa (4/7) sore itu.
Ia merincikan dalam pemeriksaan pelaku diketahui caranya mengedarkan uang palsu dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ke sejumlah warung atau kedai milik warga di Kecamatan Mungka.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti uang asli dan palsu. Uang palsu itu diantaranya pecahan Rp100.000 sebanyak Rp6,8 juta atau 68 lembar, Rp50.000 10 lembar.
Selain itu juga ada uang asli hasil penukaran belanja pelaku, yakni pecahan Rp50.000 sebanyak 14 lembar, pecahan Rp20.000 28 lembar, pecahan Rp10.000 51 lembar, serta uang Rp5.000 sebanyak 59 lembar.
Selanjutnya uang pecahan Rp2.000 sebanyak 20 lembar, Rp1.000 tiga lembar, serta satu unit sepeda motor Honda dengan merek Revo warna hitam.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Limapuluh Kota.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Sastri Andiko mengapresiasi usaha aparat penegak hukum, sebab tindakan cepat pihak kepolisian dapat membantu masyarakat karena tidak semuanya memerhatikan keaslian uang yang mereka terima.
Menurutnya jika uang palsu yang dibawa pelaku berhasil diedarkan keseluruhannya akan merugikan masyarakat, khususnya para pedagang kecil karena ia mengedarkan sampai pelosok daerah seperti nagari (desa adat) dan jorong.
"Dikhawatirkan karena aktivitas jual beli masyarakat yang ramai, sehingga pedagang tidak terlalu memperhatikan atau mengamati uang yang diserahkan oleh pembeli," kata dia.
Politisi Partai Demokrat itu mengimbau semua masyarakat, khususnya pedagang agar lebih hati-hati dalam menerima uang saat melakukan transaksi jual beli, sehingga peredaran uang palsu dapat dikurangi. (*)