Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan dan memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia.
"Tahapan ini akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkada, yang dimulai pada hari ini sampai 23 Juni 2018," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari hingga 10 Januari 2018, tambah dia.
Sementara itu, 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara pada Pilkada serentak mendatang, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018.
"Pilkada 2018 sedikit berbeda dari 2015 dan 2017, karena di tengah-tengah tahapannya, secara bersamaan juga akan dilaksanakan tahapan pemilu legislatif dan Pemilu 2019. Jadi pekerjaan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, bahkan partai politik akan dua kali lipat," ungkap Arief.
Kendati demikian, pria yang pernah menjadi Anggota KPU Jawa Timur periode 2004-2012 itu berharap penyelenggaraan Pilkada 2018 tidak akan terganggu dengan adanya tantangan kinerja tersebut.
"Kami bertekad pilkada ini menjadi lebih baik, maka dari itu KPU selalu menekankan hal pokok yang harus dijalankan dan dijadikan pedoman bersama bagi penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Yang pertama transparansi, kemudian kedua adalah integritas," ujar Arief.
Ia juga menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu bertekad memperkuat pelayanan pemberian informasi kepada masyarakat, serta memastikan seluruh produk hukum KPU dapat terpublikasi dengan baik pada Pilkada 2018.
Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi dalam Pilkada 2018. Jumlah daerah yang akan ikut pilkada mendatang akan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2017, yang hanya diikuti 101 daerah. (*)