Padang,  (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), M. Sawati mengatakan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota di daerah itu sebesar Rp37 miliar.

         "Anggaran Rp37 miliar berdasarkan kesepakatan dan persetujuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan KPU, katanya di Padang, Rabu.

         Pengalokasian anggaran itu dibagi dalam dua tahap yaitu dianggarkan melalui APBD 2017 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan untuk Rp33 Miliar pada APBD 2018.

         Ia menjelaskan anggaran sebesar Rp4 miliar pada APBD 2017 digunakan untuk persiapan-persiapan sebelum pelaksanaan Pilkada seperti sosialisasi dan lain sebagainya.

         Sebelumnya KPU Padang mengusulkan dana sebesar Rp44 miliar untuk Pilkada 2018, namun berdasarkan pertimbangan atas kemampuan daerah yang setujui pemerintah daerah sebesr Rp37 miliar.

         "Kami melakukan rasionalisasi. Rp37 miliar dirasa sudah mampu menampung kebutuhan untuk Pilkada 2018," ujarnya.

         Jika anggaran Rp44 miliar, sebutnya kegiatan sosialisasi akan lebih banyak mengingat partisipasi pemilih dalam pemilihan gubernur 2015 di daerah setempat turun.

         Sementara tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2017, karena berdasarkan pemberitahuan dari pusat Pilkada akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

         "Sebenarnya untuk tahapan sudah dimulai, seperti penyusunan anggaran, sosialisasi dan hal lainnya yang dikira perlu dipersiapkan," katanya.

         Namun, secara umum ketentuan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 akan diterbitkan dari pemerintah pusat yang berlaku bagi seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

         Kota Padang merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2018 di Sumbar. Daerah lainnya adalah Kota Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang. (*)

Pewarta : Pratiwi Tamela
Editor :
Copyright © ANTARA 2024