Padang, (Antara Sumbar) - Partai Gerindra menjajaki peluang untuk berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pelaksanaan empat pemilu kepala daerah di Sumatera Barat yang akan berlangsung 2018.

         "Dari DPP memang belum ada arahan tapi apa salahnya selama ini Gerindra dan PKS berkoalisi terus," kata Ketua DPD Gerindra Sumbar Nasrul Abit di Padang, Minggu, dalam rangkaian kegiatan Milad ke-19 PKS.

         Ia mengatakan terkait peluang koalisi tersebut tergantung arahan dari pusat karena DPD Gerindra Sumbar tidak dapat memutuskan sendiri.

         "Saat ini untuk menghadapi pilkada pada empat daerah yaitu Padang, Pariaman, Sawahlunto dan Padang Panjang, Gerindra fokus melakukan konsolidasi pengurus," kata Nasrul yang juga Wakil Gubernur Sumbar.

         Ia mengatakan karena baru satu minggu menjabat sebagai ketua akan terlebih dahulu membenahi struktur partai mulai dari tingkat kabupaten kota sampai ke kecamatan.

         Sementara PKS Sumatera Barat menyatakan akan mengusung kembali Wali Kota Padang Mahyeldi pada pilkada setempat yang akan dilaksanakan pada 2018.

         "Insya Allah, ustadz Mahyeldi akan kembali kita ajukan untuk mendapat kepercayaan masyarakat di pemilihan serentak 2018 nanti," kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS Sumbar, Irsyad Safar.

          Ia mengatakan saat ini ada empat kader PKS yang menduduki kursi eksekutif di Sumbar yaitu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan dan Wali Kota Padang Mahyeldi.

          "Ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat kepada PKS yang menumpangkan harapan pada kader yang duduk di eksekutif dan legislatif," katanya.

          Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang M Sawati mengatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 diperkirakan terlaksana mulai September 2017.

          "Untuk tahapan-tahapan Pilkada secara formal akan dikeluarkan KPU RI, namun berpatokan pada aturan yang ada, diperkirakan sudah mulai pada September 2017," kata dia.

          Ia mengatakan dalam aturan pelaksanaan tahap awal Pilkada, dimulai 10 bulan sebelum jadwal pemungutan suara.

          "Dalam ketentuan penyelenggaraan pemungutan suara, dilaksanakan Juni 2018 sehingga KPU akan bekerja 10 bulan sebelumnya," katanya. (*)


Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024