Padang, (Antara Sumbar) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat mengharapkan pemerintah daerah mempermudah prosedur pengurusan izin usaha serta meminimalkan biaya  untuk meningkatkan iklim usaha di daerah.

        "Jangan ada lagi pertanyaan saat mengurus izin usaha sudah lapor bupati belum, selagi syaratnya lengkap sebaiknya diberikan saja," kata Ketua Apindo Sumbar, Muzakir Aziz di Padang, Selasa.

         Ia menyampaikan hal itu saat pemaparan hasil studi tata kelola ekonomi daerah  dengan tema "Tata Kelola Ekonomi Daerah Road to Indonesian Development Forum" di hadiri kepala Bappeda Padang Rudy Rinaldi, peneliti  Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Boedi Rheza  dan pemangku kepentingan terkait.

        Muzakir mengatakan izin adalah hak pengusaha serta masyarakat karena itu pemerintah wajib memberikan kalau pelaku usaha meminta.

        Ia menilai di Padang  saat ini pengurusan izin usaha di Padang lewat Badan Perizinan Satu Pintu sudah mulai baik.

        "Namun pada beberapa daerah lain masih ada tradisi melapor dulu kepada kelapa daerah, padahal  sebenarnya bupati dan wali kota cukup tanda tangan saja asal syarat lengkap," ujar dia.     
   "Apalagi di Sumbar lebih banyak usaha  kecil mikro dan menengah, karena itu diharapkan pemerintah memberikan kemudahan pengurusan izin," ujar dia.

         Sebelumnya Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengumumkan kota Padang, berada pada urutan ke-17 hasil kajian  tata kelola ekonomi daerah berdasarkan survei yang dilakukan di 32 kota di Tanah Air.

        "Berdasarkan survei pemeringkatan terhadap 32 ibu kota provinsi di Indonesia Padang berada pada urutan ke -17 dengan indeks 63,96, sementara peringkat pertama diraih oleh Pontianak dan peringkat terbawah oleh Medan," kata Peneliti KPPOD Boedi Rheza.

        Boedi menjelaskan dalam melakukan penilaian pihaknya menggunakan 10 variabel yaitu perizinan usaha, biaya transaksi, akses lahan, interaksi pemerintah daerah dan pelaku usaha, program pengembangan usaha swasta, kapasitas dan integritas kepala daerah, infrastruktur daerah, keamanan dan resolusi konflik, ketenagkerjaan dan kualitas peraturan daerah.

       "Ada 10 variabel tersebut diturunkan menjadi 36 indikator yang kemudian digali lebih dalam kepada responden yaitu pelaku usaha di daerah mulai dari skala kecil hingga besar," kata dia.

        Ia menyebutkan di Padang variabel yang memperoleh nilai tertinggi adalah  keamanan dan resolusi konflik dengan indeks 92,36.

        Sementara untuk variabel perizinan usaha Padang memperoleh indeks 73,15, biaya transaksi 55,86, kualitas peraturan daerah 67,72, infrastruktur 67,09, ketenagakerjaan 47,48 dan yang terendah interaksi dengan pelaku usaha 35,83 persen.

        Ia melihat rendahnya interaksi antara pemerintah dengan pengusaha karena jarangnya pertemuan secara langsung seperti dialog yang membicarakan persoalan ekonomi dan dunia usaha untuk merumuskan kebijakan yang bertujuan memperbaiki iklim investasi.

        Namun poin yang cukup menarik adalah adanya kebijakan pemberian insentif kepada pelaku usaha dalam bentuk pengurangan tarif pajak dan retribusi daerah  sebesar 60 persen hingga 100 persen dalam dua tahun pertama, lanjut dia. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024