Solok, (Antara Sumbar) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solok, Sumatera Barat, mencatat tebusan amnesti pajak di daerah itu mencapai Rp6,7 miliar dari Juli 2016 hingga Maret 2017.
Kepala KPP Pratama Solok, Endro Kuswiyanto didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Mutaqqin di Solok, Selasa, mengatakan tebusan amnesti pajak itu diperoleh selama tiga periode penebusan.
Ia menerangkan periode pertama pada Juli-September hingga periode kedua Oktober-Desember 2016 penebusan mencapai Rp5,04 miliar, sedangkan tahap ketiga yakni Januari-Maret 2017 sebesar Rp1,66 miliar.
Jumlah ini dari semua yang mengikuti amnesti pajak sebanyak 1.304 wajib pajak dengan total 1.326 surat pernyataan harta (SPH).
Pada amnesti pajak tahap tiga merupakan penebusan paling besar yakni antara Rp50 juta hingga Rp100 juta yakni empat orang wajib pajak (WP). Sedangkan di bawah Rp50 juta hingga Rp1 juta sekitar 200 wajib pajak, dan yang terkecil di bawah Rp1 juta.
Ia menyampaikan walaupun tebusan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Solok yang meliputi Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Sawahlunto, dan Kota Solok relatif kecil, namun jumlah pesertanya cukup banyak.
"Hal ni menggambarkan antusiasme masyarakat di sini untuk mengikut amnesti pajak sangat tinggi," kata dia.
Sektor paling banyak mengikuti rogram amnesti pajak yaitu bidang perdagangan dan jasa mencapai 50 persen dari wajib pajak, lalu bidang jasa lembaga pendidikan meskipun tingkat kepatuhan masih kurang, sehingga banyak diterbitkan surat tagihan pajak.
Ia menyebutkan kecilnya tebusan pada tahap ketiga salah satunya karena tarifnya paling besar dari dua periode sebelumnya yaitu 5 persen. Selain itu masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Untuk memaksimalkan penebusan pajak tahap terakhir, KPP Solok akan gencar melakukan sosialisasi ke asosiasi-asosiasi dan penunggak pajak terbesar. Kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku UMKM yang potensial dan para pengusaha.
Selain itu setiap minggu melakukan imbauan melalui radio, mengirim SMS blash (sms broadcast kepada wajib pajak), dan menyebar brosur. (*)