Arosuka, (Antara Sumbar) - Bupati Solok, Sumatera Barat, Gusmal meminta Sektaris Daerah (Sekda) yang baru segera menyelesaikan permasalahan, seperti pembuatan Peraturan Daerah tentang pemberian nama jalan.

"Banyak permasalahan yang belum selesai dipemerintahan karena kekosongan sekda definitif. Oleh karena itu sekda harus bekerja keras mendahulukan kepentingan publik dan pandai dalam menyikapi hubungan kerja sama di lingkungan pemerintah," katanya Bupati saat melantik Sekda baru Azwirman di Arosuka, Senin

Ia mengatakan dengan telah dilantiknya sekda definitf diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang tertunda, seperti perda pemberian nama jalan, perda pengembalian nama nagari atau desa yang belum terealisasi.

Dalam menyelesaikan segara persoalan itu, imbuhnya Sekda diminta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak di lingkungan pemerintah.

"Sekda yang terpilih harus dapat berkoordinasi dengan DPRD, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta wali nagari dan menjalin hubungan yang baik dengan berbagai pihak," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintahan yang baik berjalan dengan perpanjangan tangan dari sekretaris daerah. Sebab, ada keputusan yang bisa diambil langsung oleh sekda bukan dari bupati atau wakil bupati.

"Bupati tinggal menyetujui saja, karena tidak semua hal harus dilimpahkan kepada bupati atau wakil bupati," katanya.

Sekda juga yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan berkoordinasi DPRD bukan bupati, serta mengurus tentang pegawai dan masalah kedisiplinannya.

"Semoga sekda yang baru dapat membantu pemkab dalam membangun kabupaten berdasarkan 4 pilar, ekonomi kerakyatan dan pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan yang sehat dan bersih," ujarnya.

Sekretaris daerah Kabupaten Solok yang dilantik adalah Azwirman dengan surat keputusan Bupati No.81/ 60/ BKPSDM/2017 tentang pengangkatan pejabat tinggi pratama.

Pelantikan Sekda juga turut dihadiri oleh Bupati Agam, Sekda Agam, Sekda Solok, DPRD Agam, dan seluruh kepala OPD lingkungan Kabupaten Solok. (*)

Pewarta : Tri Asmaini
Editor :
Copyright © ANTARA 2024