Sarilamak, (Antara Sumbar) - DPD-RI meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau melaksanakan kesepakatan terkait pembenahan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengantisipasi banjir.
"Selain melakukan penghijauan, juga penataan DAS karena itu kesepakatannya sudah ada," kata Staf Khusus anggota DPD RI, Benni Inayatullah saat dihubungi dari Payakumbuh, Selasa.
Ia menambahkan pihaknya mendapatkan data bahwa pada 2012 sudah ada kesepakatan antara Gubernur Sumbar dan Riau untuk menata dan mengelola DAS, mulai dari hulu Sungai Batang Kapur dan Mahat hingga ke Kampar.
Sebab dampaknya sudah diprediksi jauh-jauh hari sebelumnya karena keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Koto Panjang Kampar yang membuat bendungan di sana yang menyebabkan aliran sungai tidak lancar.
Selain itu juga peralihan fungsi teknis lahan, dari hutan primer dan hutan sekunder menjadi Hak Pengguna Lain (HPL) seperti kebun sawit serta karet yang menyebabkan resapan air berkurang.
Jadi, kata dia walaupun Koto Panjang itu berada di Provinsi Riau, namun hulu sungai dan sumber tangkapan airnya sebagian besar dari Sumbar, yakni diatas 60 persen.
Kemudian pihak PLTA juga harus memikirkan bagaimana caranya agar air tidak merugikan masyarakat di sepanjang aliran sungai, baik itu berupa banjir, sedimentasi, dan sebagainya. Apalagi akibat permasalahan itu sudah menimbulkan bencana tahunan.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa sebelum ada PLTA tidak pernah terjadi banjir separah ini, artinya ada hubungan keberadaan PLTA dengan penyebab banjir," kata dia.
Benni menambahkan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mencari penyebab dan data bencana tersebut, disamping menyalurkan bantuan untuk korban bencana.
"Nantinya akan dibicarakan di tingkat DPD bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah agar bencana serupa tidak terulang lagi pada masa mendatang," kata dia.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Sumbar, Ali Asmar menerangkan pemerintah setempat mengupayakan antisipasi banjir dan longsor di Kabupaten Limapuluh Kota agar kedepan tidak terjadi lagi bencana yang lebih besar.
Pihaknya sudah mengambil beberapa langkah terkait hal tersebut, yakni melakukan koordinasi dengan Provinsi Riau untuk mengatur tinggi permukaan air PLTA Koto Panjang.
"Pada batas tertentu pintu air harus dibuka untuk mengurangi ketinggian air di Pangkalan dan Kapur IX," ujarnya.
Kemudian menghentikan aktivitas penebangan pohon atau pembalakan liar di daerah hulu sungai dengan meningkatkan pengawasan oleh aparat dan masyarakat.
Mengurangi dan mengevaluasi aktivitas penambangan galian C di aliran sungai Limapuluh Kota, melakukan normalisasi sungai dan pemeriksaan daerah aliran sungai sampai ke hulu untuk mencegah banjir bandang dan longsor.
Selanjutnya memberdayakan masyarakat di daerah aliran sungai untuk pengurangan resiko bencana.
Sehingganya dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan kejadian bencana dapat diminimalisir. (*)