Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat memperkirakan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di kota itu akan dimulai pada September 2017.
"Sebagai proses awal akan ditandai dengan perekrutan anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan perkiraan biaya awal mencapai Rp2 miliar untuk tahun anggaran 2017," kata Ketua KPU setempat, Afdhal di Sawahlunto, Minggu.
Menurutnya, anggaran tersebut selain dimanfaatkan untuk sosialisasi juga dibutuhkan untuk membayar gaji pihak penyelenggara yang telah direkrut beserta pelatihan dan bimbingan teknis lainnya terkait pelaksanaan keseluruhan tahapan.
Terkait total pembiayaan yang dibutuhkan selama pelaksanaan tahapan, hingga saat ini pembahasannya masih berjalan cukup alot karena adanya perbedaan regulasi yang dipakai dalam penganggaran antara pihaknya dengan unsur pemerintah daerah setempat.
KPU menyusun anggaran berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran pilkada serentak, sementara pihak pemerintah daerah mengacu kepada pengelolaan dana kegiatan pilkada yang bersumber dari APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015, ungkapnya.
Berdasarkan keputusan sementara, lanjutnya, anggaran yang disetujui pemerintah sebesar Rp11,6 miliar lebih atau berkurang dari pengajuan awal pihaknya sebesar Rp14,8 miliar lebih.
Kesepakatan itu, menurutnya berkemungkinan masih akan tejadi perubahan karena saat ini perbedaan pendapat tersebut masih akan dikonsultasikan ke pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah setempat, Adriyusman mengatakan pada prinsipnya pihak pemerintah kota itu bisa memahami kenaikan nilai anggaran yang diajukan pihak KPU setempat dari pilkada sebelumnya jauh meningkat dari tahapan pilkada sebelumnya pada 2013.
"Hal itu terjadi akibat adanya perubahan standar biaya pelaksanaan pemilu oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan KPU pusat, sehingga dibutuhkan pengkajian lebih dalam agar tidak menimbulkan permasalahan pada saat dana tersebut digunakan nantinya," tambah dia.
Disinggung tentang kesiapan parpol pengusung dan pendukung untuk pilkada kota itu, ia menjelaskan dari hasil pemantauan pihaknya hingga saat ini setiap parpol masih melakukan konsolidasi internal dan eksternal dalam menentukan pasangan kepala daerah yang akan mereka ajukan.
Pihaknya berharap, semua pihak dapat menjaga kestabilan politik dan keamanan serta tetap menghormati azas serta prinsip demokrasi yang berlaku oleh semua pihak yang terlibat.
"Mari kita wujudkan pelaksanaan pilkada yang berintegritas agar melahirkan sosok pemimpin yang memiliki kualitas melalui penggunaan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab oleh masyarakat," katanya. (*)