Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), segera melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 di wilayah tersebut.

         "Kami akan segera melakukan rekapitulasi suara. Adapaun rentang waktunya antara 22 hingga 24 Februari 2017," kata Ketua KPU Payakumbuh, Muhammad Khadafi saat dihubungi di Payakumbuh, Senin.

         Ia menerangkan pihaknya sampai saat ini belum menentukan kapan hari untuk pelaksanaan rekapitulasi suara tersebut, tetapi besar kemungkinan akan diselenggarakan pada tanggal 23 Februari 2017.

         Ia menyebutkan rekapitulasi untuk menghitung perolehan suara hasil dari pemilihan pada 15 Februari 2017 tersebut sudah sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2017 yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

         Sebelum rekapitulasi tingkat kota dilakukan, ujarnya Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang ada di lima kecamatan terlebih dahulu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi di wilayah mereka masing-masing.

         Adapun untuk tahapan rapat pleno penghitungan suara di masing-masing PPK mulai 16 sampai 22 Februari 2017.

         Ia menyebutkan semua PPK pada lima kecamatan kota itu sudah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara tersebut, yang mana waktu bervariasi, ada yang 16 Februari, 17 Februari, dan terakhir 19 Februari 2017.

         Terkait sikap tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri yang menolak hasil rekapitulasi tingkat PPK dengan alasan waktunya terlalu dekat, Khadafi menanggapi hal itu tidak masalah sebab sebab prosesnya akan tetap dilanjutkan.

         Pilkada Payakumbuh diikuti oleh tiga pasangan calon, mereka adalah Wendra Yunaldi-Ennaidi (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz serta Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri (dari jalur partai politik).

         KPU setempat menetapkan 84.329 pemilih untuk pilkada di kota itu, pemilih itu tersebar pada 48 kelurahan dan lima kecamatan. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pilkada berjumlah 210 TPS.

         Sebelumnya Ketua tim pemengangan Pasangan Suwandel dan Fitrial, Aribus Madri mengatakan pihaknya menolak rekapitulasi yang dilakukan PPK dengan alasan waktunya terlalu dekat dengan hari pencoblosan.

         Ia mengatakan biasanya rekapitulasi di tingkat PPK dilakukan dengan selang waktu dua hari setelah pencoblosan, akan tapi kali ini ada PPK yang melaksanakan rekapitulasi satu hari setelah pemilihan atau 16 Februari 2017.

         Selain tidak menerima hasil rekapitulasi, tim pasangan nomor urut tiga itu juga melaporkan dugaan berbagai kecurangan dan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa TPS di Kecamatan Payakumbuh Utara dan meminta Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) menindaklanjutinya.

         Kemudian ia juga melaporkan perbuatan tim Pasangan Riza-Erwin yang membagi-bagi kain songket dan beras jelang pencoblosan. (*)

Pewarta : Mardikola Tri Rahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024