Temanggung, (Antara) - Petani tembakau Kabupaten Temanggung, menggelar ritual "golong sewu", Selasa, untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ratusan warga lereng Gunung Sumbing tersebut melakukan ritual di tengah jalan di Punthuk Dengkeng kawasan pertanian Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulya.
Setiap petani membawa satu nampan berisi lima nasi golong (tumpeng kecil) beserta lauknya berupa telur mata sapi dan sayur mayur.
Ritual dimulai dengan diaraknya 109 meter kain putih dan nasi golong dari depan balai Desa Legoksari menuju ke lokasi ritual yang berjarak sekitar dua kilometer, di atas perkampungan penduduk.
Usai melakukan pernyataan sikap penolakkan PP 109/2012, warga kemudian berdoa bersama dipimpin tokoh agama setempat. Kemudian mereka makan bersama-sama nasi golong yang dibawanya. Di akhir ritual, warga membubuhkan tanda tangan darah pada kain putih.
Tokoh masyarakat Desa Legoksari, Jumbadi (54) mengatakan ritual golong sewu sangat langka digelar karena dikeramatkan. Petani hanya akan menggelar ritual tersebut bila kelangsungan kehidupannya terancam atau dijajah oleh penguasa yang tidak berpihak pada petani.
"Ritual ini untuk meningkatkan semangat juang petani dalam mempertahankan hidup dan kehidupan. Penindas akan dilawan petani, hingga titik darah penghabisan," katanya.
Kadus Lamuk Legok Desa Legoksari Sutopo mengatakan tanda tangan darah sebagai kemurnian tekat, perjuangan petani dalam mempertahankan tembakau sebagai komoditas utama di daerah tersebut.
Ia mengatakan, bagi para pejabat, politisi, dan pemimpin yang tidak mendukung keberadaan tembakau, petani terus berdoa agar mereka sadar bahwa PP 109/2012 tersebut menyengsarakan petani tembakau.
Kepala Desa Legoksari, Subakir mengatakan masyarakat lereng Sumbing tetap bertekad menanam dan melestarikan tanaman tembakau lokal.
Ia mengatakan, keberadaan PP 109/2012 yang mengancam kehidupan petani karena ada pembatasan rokok yang berdampak berkurangnya pembelian tembakau oleh pabrik rokok, namun petani tidak akan menyalahkan pabrik rokok.
"Petani akan datangi pemerintah bila pabrik rokok tidak mau membeli tembakau Temanggung, karena PP 109 yang mengeluarkan pemerintah," katanya.
Menurut dia, ada kesalahan kebijakan pemerintah, yakni adaa impor tembakau, karena Indonesia telah memiliki komoditas tembakau yang enak dan terbaik di dunia. Impor juga berdampak tidak menyejahterakan petani tembakau dan seluruh pihak yang berkaitan dengan pertembakauan. (*/jno)