Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Epy Kusnadi SH, menilai penerapan peraturan daerah tentang sanksi etika bagi pejabat publik di kota itu sulit dilakukan.
"Hal itu hanya akan menambah jumlah regulasi yang miskin manfaat karena dari usulan ranperda sebelumnya pada 2016, materi yang dijadikan dasar pembentuk regulasi tersebut masih belum sempurna dan perlu dilakukan pengkajian ulang oleh pihak terkait," katanya menanggapi diusulkannya kembali ranperda tentang etika pejabat publik oleh pemerintah daerah setempat di Sawahlunto, Rabu.
Salah satunya, lanjut dia, seperti masih lemahnya fungsi lembaga pengendali yang berwenang memberi sanksi terhadap pelanggaran etika, serta tidak terincinya aturan etika yang harus dipatuhi pejabat publik itu sendiri.
Ia mengkhawatirkan kerancuan itu akan memicu pertentangan pendapat ketika regulasi itu dijalankan hingga akhirnya akan berujung pada upaya pelemahan terhadap lembaga pengendali yang rencananya dibentuk hanya menggunakan surat keputusan wali kota setempat saja.
Menurutnya jika sebuah regulasi dibangun tanpa didasarkan pada aturan lebih tinggi secara tepat dan bersifat mengikat terhadap seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat, diyakini hanya akan menambah deretan dokumen legislasi daerah yang tidak memberi manfaat lebih bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Sebaiknya cukup maksimalkan saja regulasi yang sudah ada seperti KUHAP, undang - undang tentang aparatur sipil negara, kode etik profesi, hukum adat dan lain sebagainya yang sudah mendapatkan legitimasi dari semua pihak," tegasnya.
Karena, lanjutnya masalah etika pejabat publik tidak bisa diatur dengan sekadar produk hukum lokal, mengingat surat keputusan mereka menduduki jabatan itu diberikan oleh unsur pemerintahan yang lebih tinggi.
Ia mengimbau seluruh pihak terkait agar kembali menunda pembahasan ranperda tersebut dan menunggu realisasi wacana pembentukan mahkamah etika di tingkat pusat.
"Masih banyak urusan wajib pemerintahan di daerah yang memerlukan perhatian kita semua untuk ditingkatkan dari pada membuat sebuah regulasi demi meraih simpati masyarakat semata tapi mustahil untuk dilaksanakan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang etika yang diajukan pihak Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), sudah melalui proses pengkajian mendalam oleh para pakar hukum.
"Pengkajian tersebut telah dilakukan sejak awal perencanaan dan penyempurnaan draft ranperda dimulai dari proses penyusunan naskah akademik dengan melibatkan pihak perguruan tinggi dan menghadirkan pakar hukum konstitusi yang saat ini juga memfokuskan kelimuannya terhadap penegakan etika, Prof Dr Jimly Asshiddiqie," kata Wali Kota Sawahlunto, Ali Yusuf SPt. (*)