Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Dinas Kebudayaan Peninggalan Sejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) merevitalisasi salah satu bangunan cagar budaya di kota itu, Museum Goedang Ransum, pada 2017.
"Kami sudah menganggarkan dana sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD kota ini tahun anggaran 2017 untuk membangun fasilitas berbasis teknologi informasi di museum tersebut," kata sekretaris dinas itu, Yendra Fitri di Sawahlunto, Senin.
Dengan demikian, lanjutnya, disamping menyajikan keunikan benda - benda sejarah berupa peralatan memasak ukuran besar bertenaga uap peninggalan bangsa eropa abad ke-19, para pengunjung juga bisa menikmati fasilitas lainnya seperti perpustakaan elektronik tentang kesejarahan Kota Sawahlunto.
Terkait upaya pemerintah setempat dalam membangun citra kepariwisataan kota itu melalui penguatan atribut kawasan Kota Tua Sawahlunto yang saat ini diusulkan menjadi salah satu cagar budaya warisan dunia, dia menjelaskan pihaknya terus berupaya menjaga keaslian bentuk bangunan bekas kantor dan permukiman peninggalan penjajah kolonial Belanda.
"Pada 2018 kami juga merencanakan pembuatan miniatur kawasan cagar budaya tersebut yang juga akan didukung sistem komputerisasi berbasis multimedia untuk memunculkan suasana kota tua tempo dulu bagi para pengunjung," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, potensi kenaikan kunjungan pelancong ke kota ini bisa bertambah dari sektor pengembangan budaya dan peninggalan bersejarah agar pertumbuhan usaha masyarakat dapat tumbuh seiring peningkatan tersebut.
Salah seorang masyarakat penggiat pelestarian cagar budaya kota itu, Yopie mengatakan sejauh ini pihaknya melalui wadah Sawahlunto Heritage Community (SAHEC) terus berupaya menggalang dukungan berbagai pihak dalam menjaga keutuhan serta keaslian bangunan cagar budaya yang berada di areal seluas 89 hektare itu.
"Sebelumnya tercatat ada sebanyak 114 unit bangunan tua dan saat ini sebanyak 74 unit bangunan sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh pihak pemerintah daerah bersama pihak terkait lainnya," ujar dia.
Upaya tersebut, terangnya bukanlah pekerjaan mudah dan membutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah kota dengan berbagai unsur terkait.
Meskipun sudah diatur melalui Undang ¿ Undang No 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya, namun pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum masyarakat yang memanfaatkan kawasan tersebut sehingga mengancam upaya pelestarian yang dilakukan pihak pemerintah daerah setempat.
"Kami sudah melakukan pendataan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan segera menyurati seluruh pihak terkait agar bisa ditertibkan sesuai regulasi yang ada," kata dia. (*)