Padang, (Antara Sumbar) -  Memasuki pekan kedua November 2016 media sosial dihebohkan oleh informasi yang menyatakan logo Bank Indonesia yang ada pecahan rupiah Rp100 ribu menyerupai simbol palu arit.

Berawal dari  informasi yang tidak jelas kabar tersebut  menyebar cepat lewat media sosial itu  sehingga mendapatkan beragam tanggapan publik.

Menyikapi hal itu Bank Indonesia membantah adanya gambar palu arit pada uang rupiah terutama pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebagaimana beredar di media sosial dan perbincangan publik.

"Tidak benar ada ornamen palu dan arit di uang rupiah," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.

Ia menjelaskan pada setiap uang kertas rupiah yang masih berlaku mulai pecahan Rp1.000 sampai  Rp100.000 terdapat unsur pengaman yang disebut sebagai rectoverso atau gambar saling isi

Menurutnya rectoverso pada uang kertas rupiah dapat dilihat pada bagian depan uang di sudut kiri atas di bawah angka nominal  dan  pada bagian belakang uang di sudut kanan atas di bawah nomor seri.

 Rectoverso adalah suatu teknik cetak khusus pada uang kertas p sehingga posisinya sama dan  saling membelakangi di bagian depan dan  belakang uang kertas terdapat suatu ornamen khusus seperti gambar tidak beraturan.

Namun demikian apabila rectoverso pada uang kertas diterawang ke arah cahaya maka akan terbentuk suatu gambar yang beraturan, katanya.

Ia mengatakan pada setiap pecahan uang kertas rupiah, rectoverso membentuk ornamen lambang  huruf BI  yang merupakan singkatan dari Bank Indonesia.

Ia memastikan rectoverso adalah unsur pengaman yang sulit dipalsukan dan saat ini selain digunakan pada uang kertas Rupiah,  juga digunakan oleh banyak negara.

Uang kertas Malaysia Ringgit  rectoverso membentuk ornamen bunga,  uang kertas Euro membentuk ornamen nilai nominal, katanya.

Karena itu ia menegaskan tidak benar rectoverso pada bagian belakang uang kertas rupiah 2014  merupakan gambar palu dan arit.

Ternyata sebagai salah satu simbol kedaulatan negara pada setiap lembar rupiah yang ada dalam dompet melewati proses yang panjang dan berliku.

Hadirnya rupiah dalam kondisi layak dan bagus merupakan rangkaian kerja panjang yang dikelola oleh Bank Indonesia lewat Departemen Pengelolaan Uang.

Kepala Divisi Distribusi Uang Bank Indonesia Astral Mashuri mengatakan  setidaknya ada sejumlah tahapan yang harus dilewati    sehingga rupiah hadir di tangan masyarakat.

Tahapannya mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, penarikan dan pencabutan dan yang terakhir pemusnahan, ujar dia.

Ia menjelaskan pada aspek perencanaan BI akan berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian untuk memastikan jumlah uang yang dicetak mengacu kepada pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar dan suku bunga.

Bahkan untuk memastikan berapa jumlah uang yang dibutuhkan masyarakat hingga pecahannya dilakukan survei kepada pemangku kepentingan terkait mulai dari masyarakat, perbankan, institusi, pengusaha dan lembaga, lanjut dia.

Menurutnya setelah dilakukan kajian komprehensif terkait berapa kebutuhan rupiah baru dimulai proses berikutnya yaitu pencetakan yang dilaksanakan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dengan tetap menjaga mutu, keamanan dan harga yang bersaing.

Ia mengatakan untuk bahan uang dipilih dari pemasok baik dalam maupun luar negeri yang memenuhi syarat dan kualitas dengan serangkaian tes laboratorium agar sesuai spesifikasi yang diinginkan.

Kemudian  proses cetak pun dimulai dengan standar kualitas yang ketat dan memastikan kesempurnaan hasil cetak. Jika ada yang cacat maka masuk kategori cetak tidak sempurna untuk kemudian dipisahkan dengan hasil cetak sempurna.

Uang hasil cetak tidak sempurna akan dimusnahkan, sedangkan yang sempurna akan dipindahkan ke khasanah Bank Indonesia, kata dia.

Sementara untuk proses pengeluaran rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia yang ditempatkan dalam lembaran negara serta diumumkan di media massa.

Kemudian untuk proses distribusi dilakukan BI dengan tiga moda transportasi mulai darat, laut hingga udara. Pengiriman dilakukan kepada 42 kantor kas dan 45 kas titipan BI.

Sedangkan yang disalurkan kepada masyarakat langsung berupa loket BI, kas keliling dan kerja sama penukaran dengan instansi terkait.

Pada tahapan terakhir yaitu pencabutan dan penarikan dilakukan dan ditetapkan oleh BI yang sebelumnya diumumkan melalui media massa.

Jika seseorang masih memiliki rupiah yang telah dicabut maka masih berlaku hingga 10 tahun setelah tanggal pencabutan, katanya.

Berikutnya  untuk pemusnahan rupiah yang ditarik dari peredaran dilakukan oleh BI yang berkoordinasi dengan pemerintah.

Uang yang dimusnahkan memiliki kriteria tidak layak edar,  masih layak edar yang  dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis atau kurang diminati oleh masyarakat serta rupiah yang sudah tidak berlaku, ujarnya.

Ia menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan  cara diracik atau menggunakan mesin sortasi uang kertas  dan mesin racik uang kertas.

Dengan panjangnya proses tersebut amat memungkinkan selembar rupiah yang ada dalam dompet kita  sebelumnya berjalan-jalan dulu ke seluruh Indonesia sampai ke daerah pedalaman hingga diterima lagi.

 Simbol Kedaulatan 

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia  ke tangan Malaysia menjadi salah satu pelajaran berharga bagi bangsa ini agar lebih serius mempertahankan setiap jengkal tanah yang ada di wilayah Nusantara.

Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian terhadap daerah terluar dan terdepan adalah  memastikan penggunaan mata uang rupiah yang merupakan salah satu simbol kedaulatan negara sejajar dengan bendera merah putih.

Tentu menjadi sebuah paradoks ketika suatu wilayah secara geografis merupakan bagian dari NKRI, namun mata uang yang beredar dan digunakan  masyarakat setempat  dalam transaksi ekonomi  justru berasal dari negara tetangga .

Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan  dengan jangkauan teritorial yang cukup luas yang memiliki 13.466 pulau besar dan kecil yang artinya tanah moyang kita menjadi negara kepulauan terbesar di dunia.

Kepala Divisi Distribusi Uang BI Astral  Mashuri menegaskan tidak ada tawar menawar di seluruh wilayah NKRI wajib pakai rupiah.

"Kalau mau pakai dolar pasal 21 dan 23 UU mata uang  siap menanti dengan denda 200 juta kurungan satu tahun sebagaimana yang telah terjadi di Batam,," kata dia.

Ia mengatakan jika orang Indonesia yang sedang berada di Amerika Serikat hendak transaksi wajib menggunakan dolar maka saat orang Amerika di Indonesia juga wajib memakai rupiah. Karena itu mari mengunakan rupiah sebagai wujud  kedaulatan di bumi pertiwi indonesia. 





     
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024