Padang, (Antara Sumbar) - Puluhan masyarakat kenagarian Sariak-Sungai Abu, Kabupaten Solok dengan mengatasnamakan Masyarakat Anti Ilegal Logging dan Ilegal mining (Martil) mendatangi kantor Mapolda Sumbar, untuk menagih janji Kapolda memberantas aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut, Jumat.

Orator aksi, Aulia Rizal dari LBH Padang dalam orasi mengatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal  (illegal mining) dan penebangan kayu secara liar (illegal logging) dengan menggunakan alat berat di Kenagarian Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok hingga masih terlihat beroperasi dan meningkat sehingga, semakin memberikan dampak buruk bagi warga dan lingkungan.

Ia mengatakan belum terlihat sinyal keseriusan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dalam memberantas tambang liar, menindak pelaku, serta oknum aparat pembekingnya terutama di Kenagarian Sungai Abu dan Sariak menimbulkan keraguan terhadap penegakkan hukum di Sumbar. Sebab,  permasalahan ini telah dilaporkan sejak akhir tahun 2015 mulai dari Polsek, Polres Solok hingga Polda Sumbar belum terlihat tindaklanjutnya.

Oleh karena itu, warga kenagarian Sungai Abu dan Sariak, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok yang tergabung dalam Masyarakat Anti Illegal Logging dan Illegal Mining (MARTIL Sariak - Sungai Abu) menyampaikan tuntutan diantaranya, mendesak Kapolda Sumbar beserta jajaran untuk mengusut tuntas, serta menindak tegas para pelaku (penyandang dana) penambang illegal di hutan Sungai Abu, serta meminta Kapolda beserta jajaran untuk mengusut dan menindak tegas aparat atau oknum polisi pembeking tambang.

Sementara itu, Wakil Direktur kriminal khusus Sumbar, AKBP. Dodi Rahmawan saat menemui massa aksi mengatakan, Polda minta LBH maupun masyarakat untuk memenuhi kelengkapan dokumen atau bukti-bukti.

Selain itu, masyarakat juga dapat membuat surat laporan secara resmi kepada wakapolda serta melaporkan permasalahan masyarakat Sungai Abu ke SPKT Polda Sumbar. Sehingga, Polda Sumbar dapat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, katanya.  (*)

Pewarta : Sultan Andre
Editor :
Copyright © ANTARA 2024