Jakarta, (Antara Sumbar) - Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak menindaklanjuti laporan Koalisi Penegak Citra DPR yang melaporkan empat anggota DPR atas dugaan melanggar kode etik karena menghadiri pemeriksaan Basuki T Purnama.
"Mereka datang bukan sebagai pengacara namun berdasarkan surat tugas dari pengurus partai," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Jumat.
Keempat anggota DPR itu adalah Ruhut Sitompul, Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang, dan Charles Honoris.
Dasco mengatakan, tindakan keempat anggota DPR itu merupakan hal biasa yang dilakukan pengurus partai politik yang mendapatkan penugasan mendampingi calon kepala daerah yang diusung ketika menghadapi proses hukum.
Menurut dia, hal itu tidak masalah dilakukan asalkan anggota DPR tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu biasa berlaku bagi pengurus partai politik yang menjadi anggota DPR mendapat penugasan partai mendampingi calon yang diusung partai ketika berproses di Kepolisian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepanjang anggota DPR itu tidak melakukan intervensi," ujarnya.
Keputusan MKD itu tertuang dalam Surat MKD nomor: 175/SK-MKD/XI/2016 perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Rapat Intern MKD tanggal 21 November 2016 memutuskan pengaduan Koalisi Penegak Citra DPR terhadap empat anggota DPR, tidak ditindaklanjuti karena tidak memiliki alat bukti yang lengkap. (*)