Sarilamak, (Antara Sumbar) - Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Irfendi Arbi mengimbau semua masyarakat, pengusaha, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu agar memanfaatkan kesempatan tax amnesty (pengampunan pajak) yang telah diluncurkan pemerintah.


         "Saya mengajak semua pihak memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak sebagaimana diaturkan Udang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Jangan sampai mendapatkan resiko karena tidak memanfaakan program pengampunan pajak itu," kata dia di Sarilamak, Selasa.


         Hal itu dikatakannya saat sosialisasi program tax amnesty atau pengampunan pajak di aula kantor bupati setempat, dimana kegiatan tersebut diselenggarakan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh.


         Ia mengatakan beberapa tujuan program pengampunan pajak tersebut diantara untuk mempercepat pertumbuhan dan restruksi ekonomi melalui pengalihan harta.


         Kemudian juga untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem pajak yang berkeadilan serta memperluasan basis data lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.


         Tujuan lainnya, untuk meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.


         "Jika sudah dilaporkan sesuai jadwal yang ditentukan, tentunya tidak akan ada penegakan hukum bagi wajib pajak yang telah melaporkan seluruh hartanya," kata dia

    Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat seperti pajak, untuk itu pembayaran pajak ini harus terdistribusi dengan merata tanpa ada perbedaan.


         Sebelumnya Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Suprapto mengatakan yang menjadi objek pengampunan pajak adalah harta yang tidak dicantumkan atau dilaporkan dalam SPT tahunan 2015.


         Sedangkan yang dimaksud harta yaitu semua yang dapat dinilai dengan uang atau memiliki nilai seperti tabungan, deposito, kendaraan, tanah, dan sebagainya.


         "Khusus untuk yang mata pencariannya hanya sebagai PNS, cukup melakukan pembetulan SPT tahunan sebelum pengampunan pajak berakhir 31 Maret 2017," kata dia.


         Menurutnya, jika wajib pajak mengikuti program tax amnesti, dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka semua kewajiban sebelum tahun 2015 dianggap tidak bermasalah atau sudah selesai.


         "Kalau sudah dilaporkan, pajak harta tersebut tidak dapat diapa-apakan atau diotak-atik lagi," kata dia. (*)


Pewarta : Mardikola Tri Rahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2025