Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang etika yang diajukan pihak Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), sudah melalui proses pengkajian mendalam oleh para pakar  hukum.

         "Pengkajian tersebut telah dilakukan sejak awal perencanaan dan penyempurnaan draft ranperda dimulai dari proses penyusunan naskah akademik dengan melibatkan pihak perguruan tinggi dan menghadirkan pakar hukum konstitusi yang saat ini juga memfokuskan kelimuannya terhadap penegakan etika, Prof Jimly Asshiddiqie," kata Wali Kota Sawahlunto, Ali Yusuf menyikapi keraguan beberapa pihak terkait materi pengajuan ranperda tersebut oleh pihak pemerintah kota itu, di Sawahlunto, Selasa.

         Terkait materi yang diatur dalam regulasi tersebut, pihaknya juga telah melakukan konsultasi secara akademis bersama pihak ombudsman, birokrat, media massa dan DPRD Kota Sawahlunto serta tokoh masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

         Salah satunya mengenai sanksi yang dibagi menjadi beberapa klasifikasi sebagaimana umumnya pada sebuah kode etik pada profesi apapun, antara lain berupa sanksi moral dengan mengumumkan pelaku pelanggaran etika tersebut di media massa.  

    Dia menyebutkan, sebagai pengendali perda tersebut akan dibentuk sebuah majelis kehormatan yakni Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemerintah Daerah (MKPPD), yang keanggotaannya merupakan gabungan dari beberapa unsur terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota tetap, dua orang anggota tetap dan dua orang anggota tidak tetap.

         "Anggota tetap berasal dari unsur tokoh masyarakat atau adat, tokoh agama, dan akademisi atau praktisi hukum, sedangkan anggota tidak tetap berasal dari unsur pemerintah daerah atau perangat daerah dan DPRD berdasarkan kebutuhan pemeriksaan dugaan pelanggaran etika oleh MKPPD," jelasnya. 
  
    Disamping itu, tambahnya, juga untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma, standar dan pedoman etika penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Sawahlunto.

         "Bisa dikatakan ranperda ini merupakan bentuk tindak lanjut menyukseskan gerakan revolusi mental yang diprakarsai oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla," kata dia.

         Sebelumnya, juru bicara fraksi Demokrat- PDI Perjuangan DPRD setempat, Dasrial Ery mengatakan salah satu poin penting dalam penegakan reformasi birokrasi adalah menegakkan aturan tentang etika pejabat publik sebagai variabel penentu dalam mewujudkan upaya-upaya strategis peningkatan layanan publik.

         "Kami menyarankan agar pihak eksekutif memastikan materi ranperda tersebut sudah seiring sejalan dengan tuntutan dan harapan masyarakat dan lebih berorientasi pada peningkatan kualitas hidup mereka," tambah dia. (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024