Padang, (Antara Sumbar) - Pihak Kejaksaan Negeri Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Kecamatan Siberut Utara, daerah setempat, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp500 Juta.

         "Penyidikan terhadap kasus itu tengah dilakukan, saat ini menunggu audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penyimpangan itu terjadi dalam rentang waktu sejak 2007, hingga 2014," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tuapejat Atmariadi, di Padang, Senin.

         Dalam kasus itu, katanya, pihak penyidik pidana khusus telah menetapkan dua nama sebagai tersangka. Yakni Junaidi (45), yang merupakan Kepala Desa Muara Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara, serta mantan Ketua Unit Pengelola kegiatan (UPK) PNPM Perdesaan di kecamatan yang dipimpinnya sejak 2007 hingga 2013.

         Tersangka kedua adalah Elok Juliana (31), yang merupakan mantan bendahara UPK PNPM Perdesaan di kecamatan Siberut Utara, sejak 2007 hingga 2014.

         "Terhadap tersangka saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Kami menunggu hasil audit terlebih dahulu," tambahnya.

         Dalam perkara tersebut, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi serta sejumlah alat bukti lainnya.

         Ia menjelaskan, kasus berawal dengan diluncurkan  dana PNPM Perdesan untuk dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) kepada 20 lebih kelompok yang terdapat di Kecamatan Siberut Utara.

         "Sistem program ini masing-masing ketua kelompok mengajukan proposal pinjaman dari anggota kelompoknya kepada UPK. Kemudian dana diberikan sesuai proposal, dan harus dilunasi dalam masa satu tahun," jelas Atmariadi.

         Namun setelah dilakukan kalkulasi dari jumlah dana yang dikucurkan tiap tahun kepada kelompok, terdapat banyak selisih dana dari pembayaran kelompok yang terlihat di rekening SPP.

         "Saat dikonfirmasi langsung kepada masing-masing kelompok, diketahui bahwa mereka lancar melakukan pembayaran. Dibuktikan dengan surat penyetoran yang dimiliki," terangnya.

         Dari fakta tersebut, lanjut dia, akhirnya terungkap bahwa uang SPP yang dibayarkan masing-masing kelompok itu tidak dimasukkan ke rekening SPP. Meliankan dipotong oleh tersangka Junaidi, dan Elok Juliana, dan digunakan untuk kepetingan pribadi sebesar Rp432,5 juta.

         "Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka telah mengakui, kemudian diberi waktu selama 10 bulan untuk pengembalian uang itu sesuai Petunjuk Teknis Operasional kegiatan," katanya.

         Hanya saja habis masa 10 bulan tersebut para tersangka belum juga mengembalikan uang Rp432,5 juta itu, hingga akhirnya kasus diserahkan ke proses hukum.

         Selain dana SPP 2007-2014 sebesar Rp432,5 juta,  diduga para tersangka juga melakukan penyimpangan dana DOK PNPM Perdesaan tahun anggaran 2013 sebesar Rp48,8 juta, serta dana BLM kegiatan pembangunan Gedung TK Desan Sotboyak sebesar Rp19,6 juta.

         Dari tiga kegiatan itu akhirnya diketahui total kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp500 juta. Para tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

         "Segera setelah hasil audit keluar, proses akan dilanjutkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," tegas Atmariadi.  (*)

Pewarta : Fathul Abdi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024