Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto berhasil menangkap tiga oknum polisi diduga pelaku perampokan bersenjata terhadap nasabah salah satu bank swasta di kota itu.

         "Pelaku ditangkap dalam selang waktu sekitar satu setengah jam dari dilaporkannya peristiwa oleh korban atas nama Silvia Antika(35) yang mengaku dirampok di halaman parkir Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri, Muaro Kalaban, ketika yang bersangkutan akan menyetorkan dana sebesar Rp125 juta lebih ke bank tersebut tempat ia terdaftar sebagai nasabah," ungkap Kapolres Sawahlunto, AKBP Djoko Ananto SIK, di Sawahlunto, Selasa.

         Dia mengatakan, laporan diterima pihaknya sekira pukul 11.50 WIB dan dari pengakuan korban datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan saat mengambil uang yang diletakkan di bawah jok motor, tiba - tiba korban ditodong oleh salah seorang pelaku dengan membawa senjata api dan memakai helm untuk menutupi wajah pelaku.

         Pelaku sempat menghardik untuk mengejutkan korban dan uang yang dibawanya terjatuh, setelah itu pelaku mengambil uang tersebut dan berlari ke arah mobil jenis minibus merk Nissan Grand Livina yang ditumpanginya, sambil melakukan tembakan ke udara sebanyak satu kali.

         "Dari pengakuan saksi korban dan beberapa saksi mata lainnya, pelaku diketahui melarikan diri ke arah Kabupaten Solok menggunakan mobil tersebut, petugas pun segera berkoordinasi dengan Polres sekitar dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," tambahnya.

         Sekira pukul 13.00 WIB, lanjutnya, tim Opsnal Polres Kota Solok saat melakukan penyisiran di seputaran wilayah hukumnya, menemukan mobil dengan ciri - ciri mengarah pada mobil yang digunakan pelaku di depan SPBU Tanah Garam.

         Petugas pun melakukan pengecekan dan diketahui yang berada di dalam mobil tersebut adalah dua orang anggota Polsek Muaro Kalaban atas nama Bripka MP dan Brigadir Polisi RI, keduanya langsung ditangkap dan dibawa ke Makopolres Kota Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

         "Dari pengakuan mereka menyebutkan ada oknum anggota polisi lainnya yang juga terlibat, yakni Brigadir Polisi YU, yang tercatat sebagai anggota unit Intel Polsek Muaro Kalaban," kata dia.

         Kasat Intel dan Keamanan Polres Sawahlunto, AKP Zamzami, menambahkan Brigadir Polisi YU langsung ditangkap di rumah mertuanya yang berada di Tanah Garam, Kabupaten Solok.

         "Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Makopolres Sawahlunto pada Senin sore, sekira pukul 15.00 WIB, dan dari hasil pengembangan penyidik Polres Sawahlunto, ternyata ada tersangka lainnya yang merupakan warga sipil berinisial R," jelasnya.

         Saat ini, petugas masih memburu pelaku tersebut yang diketahui merupakan warga Solok dan identitasnya sudah diketahui oleh petugas.

         Sementara untuk senjata api yang digunakan pelaku semula diduga adalah jenis rakitan, ternyata merupakan senjata api organik milik personil Polres Sawahlunto atas nama Brigadir DPJ, yang tercatat sebagai anggota Binmas Polres setempat. (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024