Padang,  (Antara) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), hingga saat ini belum memiliki bagian yang bertanggungjawab terkait kearsipan peraturan daerah (perda) sehingga data  yang tersimpan hanya 10 tahun terakhir saja.


         "Kumpulan perda dari awal DPRD hadir memang tidak ada. Namun yang 10 tahun terakhir ada kami simpan," kata Sekretaris DPRD Padang, Ali Basar di Padang, Selasa.


         Ia menambahkan hal itu disebabkan tidak adanya bagian yang bertanggungjawab untuk pengamanan arsip perda tersebut.


         Menurutnya, pihaknya telah mengusulkan agar ada kasubag kearsipan dan perpustakaan yang bekerja di DPRD setempat, namun hingga saat ini belum direalisasikan.


         "Untuk saat ini perda yang ada hanya  disimpan oleh kasubag perundang-undangan," ujarnya.


         Namun jika sudah ada yang bertanggungjawab secara khusus, tentu semua perda yang ada bisa diarsipkan dan dapat dilihat kembali saat dibutuhkan.


         Selain itu, ia menyampaikan seharusnya rincian perda yang dihasilkan itu juga mudah diakses oleh anggota dewan sehingga perlu dibuat satu struktur organisasi kepegawaian dan kearsipan yang bertugas menyimpan tatanan kearsipan yang terstruktur dan runut.


         "Apalagi di era digital seperti ini, seharusnya mencari sebuah perda merupakan hal mudah," sebutnya.


         Sementara Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengakui adanya kelemahan tersebut. Tidak adanya arsip yang lengkap terkait perda yang telah dihasilkan itu cukup menyulitkan.


         Ia mengatakan tidak adanya arsip perda itu berdampak pada suatu pembahasan yang membutuhkan perda lama sebagai perbandingan sehingga yang dihasilkan tidak maksimal.


         "Ini perlu perbaikan. DPRD sebagai penghasil perda, maka harusnya punya arsip yang lengkap dam mudah diakses," ujarnya. (*)


Pewarta : Vicha Faradhika
Editor :
Copyright © ANTARA 2026