Setelah melewati proses panjang dan berbagai rintangan yang tidak sedikit akhirnya pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Muzni Zakaria-Abdul Rahman dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang, Selasa. pasangan Muzni-Rahman merupakan satu-satunya pasangan petahana yang bertahan dan kembali memenangkan Pilkada periode2016-2021.
Dengan telah dilantiknya Muzni-Rahman berarti lima tahun kedepan mereka kembali dipercaya rakyat untuk memimpin Kabupaten yang dimekarkan dari Solok 2014 silam.
Untuk bisa meraih kemenangan dan kepercayaan rakyat untuk kedua kalinya pasangan petahana ini harus melewati jalan yang cukup sulit dan prosesnya juga panjang. dari 13 Kabupaten/Kota yang ikut pilkada 2015 pasangan Muzni-Rahman harus menunggu untuk pelantikan karena harus menghadapi gugatan ke MK.
Setelah pemimpin daerah lain sudah dilnatik Gubernur secara serentak Muzni-Rahman masih harus menunggu untuk pelantikan, tetapi sekarang buah kesabaran tersebut sudah didapat dengan dilantiknya oleh Gubernur Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai pelantikan meminta pasangan kepala daerah tersebut untuk tetap kompak dalam membangun Solok Selatan ke depan.
"Pada periode pertama pasangan ini telah menunjukkan kekompakan dalam membangun daerah. Kita berharap, kekompakan itu tetap bertahan pada periode kedua ini," katanya.
Irwan juga berpesan agar pasangan kepala daerah tersebut serius mengupayakan Solok Selatan keluar dari daerah tertinggal.
"Nanti koordinasi dengan Wakil Gubernur Nasrul Abit yang fokus mengeluarkan Sumbar dari daerah tertinggal," katanya.
Pelnatikan Muzni-Rahman sendiri dihadiri ratusan pendukung serta masyarakat Solok Selatan yang jauh-jauh datang ke Padang. kemeriahan pelantikan tersebut juga terasa karena pasangan Muzni-Rahman semakin mendekatkan diri dengan masyarakat. bahkan psangan ini terlihahat keletihan saat melayani ratusan simpatisan dan masyarakat yang ingin berfoto bersamanya.
Yang ikut berfoto tersebut tidak hanya dari timnya tetapi juga masyarakat luas dan dengan senyum yang tetap bersemangat pasangan ini melayani dengan sepenuh hati.
Keinginan masyarakat yang ingin berfoto denan pemimpin mereka lima tahun kedepan tidak habis di aula kantor gubernur tetapi masih berlanjut ke kediaman pribadi Muzni Zakaria. bahkan Muzni Zakaria yang sudah menggati bajunya harus memakainya kembali setelah permintaan berfoto dari masyarakt maupun kerabat yang belum mendapat kesempatan.
Pelnatikan Muzni Zakaria sendiri juga di hadiri oleh Bupati Agam Indra Catri serta seluruh Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) Solok Selatan dan Penjabat Bupati Solok Selatan Erizal.
Sedangkan untuk pisah sambut Penjabat Bupati dengan Muzni Zakaria-Abdul Rahman di jadwalkan Rabu 23/3 di Aula Sarantau Sasurambi Solok Selatan pukul 13.00WIB.
Undangan untuk pelantikan pasangan Bupati Solok Selatan terpilih Muzni Zakaria-Abdul Rahman pada Selasa (22/3) tidak dibatasi, karena aula gubernuran Sumatera Barat dinilai cukup luas untuk menampung semua tamu yang akan datang.
"Yang dilantik hanya satu pasang, berbeda dengan pelantikan sebelumnya yang melibatkan 12 pasang bupati dan wali kota. Karena itu, tidak ada pembatasan jumlah tamu yang diundang," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati Solok Selatan tersebut telah dijemput ke Kementrian Dalam Negeri, Jumat (18/3).
SK-nya sudah ada. Pelantikannya juga sudah dijadwalkan, tambahnya.
Sebelumnya, Pemilu Kepala Daerah Solok Selatan bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sengketa Pilkada itu dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Solok Selatan, Khairunas-Edi Susanto.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Mahkamah menilai bahwa permohonan Khairunas-Edi tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon dianggap tidak dapat membuktikan dalilnya yang mempermasalahkan dugaan politik uang, kampanye hitam, serta pengerahan aparatur negara.
Mahkamah berpendapat bahwa bukti terkait dengan politik uang berupa surat pernyataan yang dibawa oleh pemohon tidak cukup kuat untuk dinilai kebenarannya.
Meski, MK telah menolak sengketa tersebut pada 16 Februari 2016, namun pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan tidak langsung bisa dilantik seperti pasangan bupati dan wali kota lain di Sumbar.
"Jadwal pelantikan bupati dan wali kota yang bermasalah di MK berbeda dengan kepala daerah lain yang tidak bersengketa. Untuk yang bersengketa ini, kami baru menerima informasi akan dilakukan 22 Maret," katanya.