Kuala Lumpur, (Antara) - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk menangguhkan sementara pelaksanaan kadar levi (pungutan) baru bagi pekerja asing, kata Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi seperti dikutip media massa di Kuala Lumpur, Jumat.

        Kadar baru yang seyogyanya mulai berlaku pada 1 Februari itu ditangguhkan hingga tercapainya kesepakatan dalam pertemuan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Datuk Seri Alwi Ibrahim dengan pihak industri sebelum 20 Februari.

        Kadar levi yang baru itu terbagi dalam dua sektor pekerjaan yaitu sektor manufaktur, konstruksi dan jasa yang dikenai pungutan baru sebesar 2.500 ringgit, serta sektor perkebunan dan pertanian dengan kadar levi 1.500 ringgit per orang.

        Namun pihak industri meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan itu karena akan menambah beban biaya bagi majikan.

        Sementara itu terkait rencana pengambilan 1,5 juta pekerja asal Bangladesh, Ahmad Zahid menegaskan bahwa rencana itu dibuat untuk memenuhi permintaan pihak industri, persatuan dan dewan perniagaan.

        Kemasukan para pekerja asing itu juga tidak dilakukan serentak, namun secara bertahap dalam tempo tiga hingga lima tahun tergantung permintaan.

        "Pekerja asing yang akan dibawa masuk itu adalah yang terdaftar dengan pemerintah Bangladesh untuk tujuan pekerjaan," katanya.

        Nota kesepahaman mengenai pengambilan pekerja Bangladesh berdasar skema antar-pemerintah itu akan ditandatangani dalam waktu dekat. (*)

Pewarta : N. Aulia Badar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024