Sarilamak, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota akan melimpahkan kasus penangkapan rokok ilegal yang dilakukan di daerah itu beberapa waktu lalu ke pihak Bea Cukai setempat.


         Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Limapuluh Kota, AKP Dicky Fertoffan Bachriel di Sarilamak Senin mengatakan sesuai dengan Undang-undang 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana sesuai aturan tersebut hanya pihak bea cukai yang diberikan kewenangan untuk menangani permasalahan itu.


         "Karena undang-undang tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai, maka kami akan serahkan penanganannya ke pihak Bea Cukai," kata dia.


         Ia mengatakan, rokok hasil penyeludupan tersebut diamankan karena tidak memiliki pita cukai pada kemasannya.


         Ia menyebutkan penangkapan barang itu dilakukan oleh Polsek Pangkalan pada Kamis (28/1) malam setelah mendapatkan laporan bahwa ada barang ilegal yang melintas di daerah itu.


         Barang asal Malaysia yang berjumlah 136 karton tersebut rencananya akan diedarkan pada daerah beberapa daerah di Sumbar, seperti Payakumbuh, Bukittinggi, dan Padang Panjang.


         Rokok tersebut, kata dia, dibawa menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Innova Hitam BM 1979 KL.


         Ia menambahkan, dalam operasi penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sopir mobil, meskipun pada awalnya sempat melarikan diri.


         Salah seorang masyarakat Limapuluh Kota, Nasril mengapresiasi aparat penegak hukum menggagalkan penyeludupan barang-barang yang tidak memiliki izin di daerah itu.


         Menurutnya, selain menyebabkan kerugian negara, barang tersebut juga memiliki resiko yang tinggi terhadap masyarakat yang mengosumsinya.


         "Selain merugikan negara, patut dicurigai bahan-bahan yang terkandung didalamnya mengandung zat berbahaya bagi kesehatan," kata dia. (*)


Pewarta : Mardikola Tri Rahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2025