Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 7.846 kekurangan surat suara untuk pemilihan gubernur (pilgub) yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.
"Dari jumlah itu, sebanyak 5.272 surat suara rusak dan 2.574 merupakan kekurangan dari total 562.701 yang seharusnya didistribusikan untuk Kota Padang," kata Komisioner KPU Padang, Divisi Keuangan dan Logistik, Mahyuddin di Padang, Senin.
Ia mengatakan surat suara pilgub yang rusak ditemukan dari hasil penyortiran di KPU Padang pada 15 hingga 16 November lalu.
"Surat suara rusak meliputi surat suara yang robek, terpotong, berlubang, tertusuk, gambar tidak jelas atau kabur dan adanya bintik hitam menutupi ajah pasangan calon," kata dia.
Ia mengatakan untuk menutupi kekurangan surat suara tersebut telah dilaporkan pada KPU provinsi untuk diberi penambahan dalam waktu dekat.
Sementara sesuai dengan peraturan yang ada terkait surat suara yang rusak, akan segera dimusnahkan agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilu.
"Untuk pemusnahan surat suara masih menunggu keputusan dari pusat terkait dimusnahkan di KPU provinsi atau di kabupaten/kota," ujar dia.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengimbau masyarakat agar ikut terlibat dalam mengawasi proses dan tahapan pemilihan kepala daerah serentak di daerah setempat.
"Kami imbau masyarakat supaya ikut berperan serta dalam proses pengawalan pemilu dan melaporkan jika terjadi pelanggaran selama proses pemilu berlangsung," kata Ketua Bawaslu, Sumbar Elly Yanti.
Ia mengatakan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu serentak 9 Desember menjadi poin penting dan memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi. (*)