Sarilamak, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menemukan 24.342 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur rusak.


"Surat suara yang rusak tersebut ditemukan usai dilakukan penyortiran dan pelipatan oleh petugas," kata Ketua KPU Limapuluh Kota Ismet Aljannata saat dihubungi dari Payakumbuh Selasa.


Ia mengatakan, kerusakan tersebut bervariasi, diantaranya keriput atau terlipat, kena noda atau bercak, degradasi warna, sobek, serta mengalami kerusakan pada warna foto pasangan calon.


Ia merincikan, surat suara yang keriput atau terlipat 1.122 lembar, sobek 441 lembar, noda atau bercak 3.551 lembar, dan degradasi warna 112 lembar.


Kemudian yang mengalami kerusakan pada warna dan lambang KPU 116 lembar dan kerusakan pada warna foto pasangan calon 19.000 lembar.


Pihaknya telah melaporkan surat suara yang rusak tersebut ke KPU Propinsi Sumbar dan dalam waktu dekat, KPU sumbar akan datang ke Limapuluh Kota untuk memastikan kerusakan tersebut.


"Kami sudah melaporkan kerusakan ribuan surat suara untuk Pilgub Sumbar tersebut, dan dalam waktu dekat KPU Sumbar akan turun untuk melihat kerusakan surat suara tersebut," kata dia.


"Semula kami menerima surat suara untuk Pilgub Sumbar sebanyak 269.306 lembar," kata dia.


Ismet menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU sumbar, surat yang rusak tersebut akan dilakukan pemusnahan.


Pihaknya akan mengajukan pangganti surat suara kepada kepada KPU Sumbar agar tidak terjadi kekurangan saat pencoblosan nantinya.


Sementara itu, Ketua KPU Sumbar menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur Sumbar 2015, yaitu Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan Irwan Prayitno-Nasrut Abit.


Salah seorang warga Limapuluh Kota Masri berharap siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar hendaknya program kerjanya disesuaikan dengan keadaan masyarakat.


"Sebagai daerah yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani, tentunya program kerja hendaknya mengarah ke situ," kata dia. (*)


Pewarta : Mardikola Tri Rahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2025