1.Sependapat bahwa SKPD yang memiliki target PAD supaya membuat program dan terobosan untuk panarik PAD dan mengoptimalkan pencapaian PAD yang bersumber dari pemakian aset daerah yang dimiliki serta memperhatikan potensi-potensi untuk pencapaian target PAD.
2.Sependapat dan mengupayakan agar program dan kegiatan yang dialokasikan pada semua SKPD dilaksanakan sesuai dengan hasil keputusan yang telag disetujui bersama demi tercapainya kinerja yang baik dari seluruh SKPD.
3.Untuk penambahan pembiayaan pada dan pemindahan anggaran kepada SKPD dalam KUA-PPAS 2016 merupakan upaya untuk mengakomodir kebutuhan yang mendesak dan strategis dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Pasbar.
4.Bahwa pelaksanaan RAPBD 2016 ini dalam rangka mengakomodir program strategis Pemda serta memperhatikan pemerataan pembangunan kewilayah kecamatan dan nagari yang menjadi priortas dalam penyusunan KUA-PPAS RAPBD 2016.
5.Sepakat akan membahas setiap program dan kegiatan pada SKPD sesuai dengan platfon anggaran yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPRD dengan TPAD sehingga seluruh program dan kagiatan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.