1.Pemkab sepakat akan melaksanakan struktur APBD untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mengedepakan prinsip efektif dan efisien.
2.Pemkab akan berupaya menaikkan penerimaan PAD dengan cara menggali potensi-potensi PAD, meningkatkan manajemen dan sumber saya aparatur pengelolaan PAD.
3.Sepakat agar setiap proyek-proyek yang dibiayai melalui DAU dan DAK agar dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mengantisipasi keterlambatan dalam penyelesaian proyek pada tahun anggaran.
4.Terika kasih telah mengakomodir kegiatan-kegiatan strategis Pemkab. Pembangunan ibu kota kabupaten dan pemerataan pembangunan kewilayahan kecamatan dan nagari serta akan dituangkan kedalam program dan kegiatan SKPD guna mengakomodir aspirasi masyarakat melalui musrenbang.
5.Berterima kasih atas persetujuannnya dalam menetapkan dan kelayakan KUA-PPAS 2016 menjadi KUA PPA RAPBD 2016.