1.Pemkab pada prinsipnya sangat berkomitmen untuk melaksanakan APBD sesuai dengan kemampun finansial daerah sesuai dengan memegang prinsif efektif dan efisien dengan memperhatikan segala sumber daya tersedia termasuk sarana dan prasarana pendukung serta SDM.
2.Pemda memberikan apresiasi tinggi atas perhatian yang diberikan Fraksi PDIP terhadap pentingnya ketapatan pengalokasian dana APBD pada masing-masing SKPD.
3.Sependapat dalam penetapan penambahan PAD diukur dan dihitung secara ril dengan memperhaikan potensi ekonomi masyarakat dan dunia usaha serta memperhatikan peraturan perundangan-undangan terkait pajak dan retribusi daerah sehingga penetapan dan pemungutannya tidak memberatkan dunia usaha serta tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
4.Terhadap kewajiban Pemkab untuk mengalokasikan bantuan keuangan pemerintah desa/nagari sebesar 10 persen maka Pemkab sepakat untuk mengalokasikannya sesuai UU Nomor 6 tahun 2016. Sesuai kemampuan daerah maka akan dialokasikan 7 persen dan kekurangannya akan dimasukkan pada APBD-P nantinya.