1.Sependapat dengan penambahan PAD yang awalnya diproyeksikan sebesar Rp70.243.321.966 menjadi Rp. 78.000.000.000 atau bertambah sebesar Rp. 7.756.678.034 diteapkan dengan memperhatikan kondisi dan potensi ril dari ekonomi masyarakat serta tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat serta tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
2.Pemkab sepemdapat bahwa program kegiatan yang telah dibahas bersama DPRD dan TPAD baik berupa penambahan anggaran maupun pengurangan anggaran dapat diakomodir dalam Rancangan APBD 2016 dan diprioritaskan terhadap peningkatan Pembangunan Darah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3.Pemkab Pasbar akan mengendalikan perjalanan dinas melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjalanan dinas pada masing-masing SKPD secara umum maksimal sebesar Rp750.000.000 dan untuk SKPD tertentu melebihi Rp750.000.000.
4.Sependapat program dan kegiatan SKPD yang prioritas dan belum terakomodir dalam RAPBD 2016 agar dipayakan pengangarannya pada APBD-P 2016.
5.Terima kasih atas dialokasikannya 7 persen untuk alokasi dana bantuan keuangan kepada nagari dan seharusnya 10 persen. Sisa kewajiban itu akan dipenuhi pada kebijakan APBD-P 2016.
6.Sependapat alokasi pascabencana pada BPBD dapat dianggarkan secaa keseluruhan sesuai dengan jumlah kebutuhan dan alokasi anggaran yang sudah diusulkan oleh masyarakat terkena bencana melalui proposal yang sudah dikirimkan ke BPBD Pasbar.
7.Sepadapat pelaksanaan kegiatan Class Action pada Dinas Kehutanan diprioritaskan kepada perusahaan pengguna lahan sekitar DAS yang pengelolaannya bertentangan dengan ketentuan pengelolaan DAS yang sudah ditetapkan dengan ketentuan berlaku.
8.Sependapat dalam rangka peningkatan kinerja staf/pegawai dapat dilakukan melalui pemberian insentif terhadap pegawai/staf yang memiliki kinerja baik termasuk pegawai tidak tetap terutama penyuluh, petigas Damkar dan petugas Satpol PP.
9.Sependapat agar setiap SKPD dilingkungan Pemkab mampu menciptakan kreasi dan inovasi dalam menjalankan tupoksi.