1.Bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Anggaran Semantara RAPBD Pasbar tahun 2016 telah sepantasnya menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Anggaran RAPBD Pasbar Tahun 2016 agar kelanjutan pembangunan Pasbar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
2.Terhadap saran fraksi Demokrat, pihaknya sependapat bahwasanya program pemerataan kualitas kesehatan dan pendidikan merupakan skala prioritas kebijakan pemerintah daerah. Pemkab akan berusaha maksimal akan peningkatan kesehatan masyarakat serta peningkatan sumber daya masyarakat melalui bidang pendidikan.
3.Pemkab sangat mendukung dan selalu mengimbau agar seluruh SKPD atau pengguna anggaran untuk memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien serta dapat dpertanggungjawabkan.
4.Terhadap implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 pihaknya sependapat jika memungkinkan akan dianggarkan bantuan keuangan pemerintah Desa/ nagara sebesar 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK.
5.Program kegiatan SKPD yang belum terakomodir dalam RAPBD akan diakomodir dalam APBD-P.
6.Pemkab setuju akan ada penambahan platfon anggaran dan pergeseran anggaran pada SKPD yang disepakati Banggar DPRD dan TPAD Pasbar.