Pulau Punjung (Antara) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Anak Nagari Tiumang Lamo (Anntimo) meminta kepada manajemen PT Sumber Andalas Kencana (PT SAK) untuk transparans terkait perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) untuk penanaman kembali kebun kelapa sawit di Tanah Ulayat Kenagarian Tiumang Lamo, Kabupaten Dharmasraya.

"Kami minta pihak perusahaan jangan melangkahi hukum adat dan hak-hak yang harus diperoleh anak nagari dalam pengelohan tanah ulayat," kata Ketua Anntimo Abdul Rahman dalam pertemuan
dengan Penjabat Bupati Dharmasraya di Pulau Punjung, Kamis.

Turut menghadiri dalam pertemuan ini, selain Pj Bupati Syafrizal, juga Asisten I Bidang Pemerintahan Irsyad, Staff Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Zubrizal.

Ia menilai, selama ini PT SAK terkesan tidak transparans terkait hak yang harus diterima masyarakat hukum adat dan masih berupaya cara-cara lama saat awal dibukanya kebun sawit di
daerah itu.

Bahkan saat ini, pihak PT SAK telah melakukan upaya untuk penanaman kembali atau remajaan kebun kelapa sawit, yang secara tidak langsung membuktikan HGU telah diperpanjang tanpa ada
musyawarah dan sosialisasi kepada masyarkat.

"Mereka sudah melakukan peremajaan kelapa sawit, berati HGU sudah diperpanjang. Kami tidak pula akan menghalangi untuk melanjutkan investasi, tapi kalau dilakukan penanaman kembali
harus ada hitung-hitungannya," ujarnya.

Oleh karena itu, berbagai elemen yang tergabung dalam LSM meminta kepada pemerintah daerah segara memediasi pertemuan antara Anntimo dengan pihak perusahaan, guna mencarikan jalan keluar yang tepat.

Terkait, pihaknya telah malakukan upaya dengan menyurati manajemen perusahaan dangan tembusan kepada pemerintah daerah agar duduk bersama, namun terkesan tidak ada tanggapan.

"Jika tidak juga ada tanggapan untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan, tentu kami akan melakukan langkah berikutnya dan sudah dipersiapkan karena ada indikasi atau
dugaan tindak pidana penyuapan," tegas Rahman.

Perjuangan yang dilakukan Aantimo, tambahnya, bukan untuk kepentingan kelompok tetapi anak kemenakan sebagai generasi mendatang yang akan tinggal di Kenagarian Tiumang Lamo.

Wakil Ketua Aantimo Asril menambahkan, pihak perusahaan dalam proses penanaman kembali kebun kelapa sawit di tanah ulayat Kenagarian Tiumang Lamo tidak membawa elemen masyarakat untuk
musyawarah mufakat.

Padahal, dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas dituangkan, bahwa dalam pengelolaan tanah ulayat oleh pihak ketiga harus ada imbalan yang sesuai dan berkelanjutan yang diterima
masyarakat hukum adat.

"Kenyataan selama berurusan dengan pihak PT SAK, selalu saja tidak ada penyelesaian secara tepat dan sesuai harapan. Kami berharap Pemkab Dharmasraya mencari solusi tepat dan masyarakat
akan menjaga untuk tidak sampai anarkis," katanya.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Dharmasraya Syafrzal mengapresiasi cara masyarakat yang diwakili LSM Aantimo dalam menyampaikan aspirasi dengan cara-cara berdialog dan tidak melalui
aksi-aksi.

Pihaknya meminta waktu beberapa pekan ke depan untuk membukan pembicaraan dengan pihak manajemen perusahaan, apapun tanggapannya akan disampaikan saat pertemuan berikutnya.

"Kami akan segera membentuk TIM, setelah ada hasil kami akan memanggil kembali perwakilan LSM. Selama Okteber 2015 diharapkan dapat penyelesaiannya," ujarnya.

Bahkan, kata dia, dalam dua hari ke dapan akan dilakukan upaya bertemu pihak perusahaan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan LSM Anntimo.

Justru itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk sedikit bersabar kerana dalam menyelasaian persoalanan ini, tentu harus melalui ketentuan yang ada dan tidak bisa secepatnya.

"Saya sudah catat beberapa poin penting terkait aspirasi yang bapak-bapak sampaikan, jadi mohon bersabar. Kami juga akan panggil para ninik mamak di Kenagarian Tiumang Lamo,"
katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti terkait aspirasi yang disampaikan masyarakat, karena salah satu nawacita presiden pemerintah harus ada di tengah-tengah
masyarakat.

Mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan itu menyampaikan, pihak sangat mengerti dengan tuntan masyarakat berkaitan dengan kompensasi dan tidak berlebihan kepada perusahaan dan meminta
Pemkab Dharmasraya untuk memfasilitasi.

"Kita inginkan solusi yang diambil nantinya sama-sama menyenangkan, yang dibuktikan  perjanjian bersamanya antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat, agar kompensasi yang diberikan bermanfaat jangka panjang," ujarnya.

Secara terpisah Ketua LKAAM Sumatera Barat M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu menyatakan, Pemkab Dharmasraya agar serius menjembatani penyelesaian polemik tanah ulayat antar masyarakat hukum
adat dengan perusahaan.

Begitu juga halnya dengan pihak perusahaan yang berinvestasi, tambahnya, jangan melecehkan system hukum adat yang berlaku di masyarakat, karena dalam Undang-Undang, peraturan pemerintah
dan Perda sudah dijelaskan hak-hak masyarakat hukum adat tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dari LSM Aantimo, bahkan sudah berdialog saat rombongan menyampaikan aspirasi ke LKAAM beberapa waktu lalu. Kita yakin dengan Pj Bupati Syafrizal yang juga seorang datuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut di daerahnya,” katanya.




Pewarta : Ilka Jensen
Editor :
Copyright © ANTARA 2024