Batusangkar, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), mengharapkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap pelaku pencurian hewan peliharaan seperti anjing dan burung.
"Dalam beberapa hari ini kita menerima laporan dari warga yang kehilangan hewan peliharaan seperti anjing untuk berburu dan burung yang bernilai jutaan rupiah," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, di Pagaruyung, Sabtu.
Kapolres menyebut pada Selasa (23/6), polisi menerima laporan kehilangan anjing berburu milik Carles Davidson (23), warga Jorong Mandahiling, Nagari Salimpaung.
Setelah dilakukan pengejaran, pada Kamis (25/6), polisi berhasil menangkap dua pelakunya yakni Harino Siringgo (35), warga Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, dan Donris Fransisko Sagala (21), juga warga Kota Payakumbuh.
Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksinya dengan menjerat anjing di rumah korban, lalu memasukannya ke dalam karung dan membawanya ke Payakumbuh menggunakan sepeda motor BA6335 RO.
Kemudian, jelas Kapolres, pada Rabu (24/6), pihaknya juga menerima laporan kehilangan hewan peliharaan burung kacer beserta sangkarnya.
Pemilik burung yang bernilai jutaan rupiah ini adalah Tismardi (59), warga Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkap pencurinya yang tak lain adalah tetangga korban, yakni Fadli Anastianto (19).
Fadli tidak beraksi sendirian, ia bekerja sama dengan pelaku lainnya Beni Prasetia (19), warga Jorong Nan IX, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
"Keduanya kita tangkap saat akan menjual burung tersebut di rumah Beni," kata Kapolres.
Menurut keterangan pelaku Fadli, ia mencuri burung kacer di teras rumah korban pada malam hari, kemudian membawanya ke rumah Beni dengan sepeda motor BA 2665 ED.
Kini keempat pelaku pencurian tersebut sudah dijadikan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 363 jo 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara. (*)