Jakarta, (AntaraSumbar) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abaham Samad mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan terkait kasus pemalsuan dokumen yang menjerat dirinya.


"Saya ingin melihat dulu bagaimana proses praperadilan yang berlangsung. Kalau prosesnya berjalan 'fair', adil, mungkin saya akan berpikir untuk mengajukan praperadilan," tuturnya saat akan bersaksi dalam sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.


Walaupun belum mengajukan gugatan praperadilan, namun ia mengaku sudah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menangani kasusnya.


Dalam kesempatan tersebut, Samad menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus hukum yang kini sedang dihadapi oleh Novel Baswedan, termasuk juga dirinya.


"Sebagai warga negara yang taat hukum, kita tunggu saja proses selanjutnya. Walaupun kita merasa ada kesedihan yang mendalam, kesedihan itu (menyangkut) kasus yang menimpa pimpinan dan penyidik KPK yang sebenarnya adalah kasus-kasus kriminalisasi," tuturnya.


Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai 

tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.


Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.


Sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.


Pasal tersebut menjelaskan mengenai "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".


Pada 5 Mei lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan siap mengekspos perkara yang melibatkan Abraham Samad.


"Kita mengagendakan ekspos berkas kasus perkara pemalsuan dokumen yang melilit Ketua (KPK) non aktif Abraham Samad dan Feriani Lim Fransisca," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, di Makassar, Selasa (5/5).


Dia berjanji akan profesional dalam menangani kasus Abraham Samad ini, apalagi kasus ini telah menyita perhatian masyarakat di Sulsel pada khususnya dan terlebih rakyat Indonesia pada umumnya.


Selain itu, pihaknya telah menyiapkan empat orang tim jaksa yang ditunjuk langsung menangani kasus ini. Jaksa yang akan ditunjuk adalah yang mempunyai reputasi dan integritas.


"Kita melibatkan banyak pihak untuk kasus ini, agar pasal yang disangkakan kepada tersangka bisa lebih tepat dan jelas," kata Yusuf. (*)


Pewarta : Yashinta Difa P
Editor :
Copyright © ANTARA 2026