Pontianak, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Pontianak menggagalkan penjualan atau perdagangan tiga perempuan, yakni AN (26) warga Kabupaten Kubu Raya, Ad (23) warga Sambas, dan Mi (20) warga Kota Pontianak, ke Republik Rakyat Tiongkok.
"Digagalkannya penjualan tiga perempuan muda itu, saat akan dijual oleh pelaku kepada pemesannya di sebuah hotel di Pontianak, Rabu (8/4) sekitar pukul 16.00 WIB, beserta ketiga pelakunya, Tjin Siauw Khong alias Akhong (47) warga Jalan Nagasari, Singkawang, Andy Then alias Apin (39) asal Singkawang, dan Hery Susanto alias Ashap (40) warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat," kata Kasat Reskrim Polres Pontianak Kota Kompol Andi Yull, di Pontianak, Kamis.
Andi menjelaskan menurut keterangan An, ia bersama dua rekannya yang lain diajak ke sebuah hotel di kawasan Jalan Gajah Mada untuk bertemu dengan calon suaminya. Dalam pertemuan itu, jika calon suaminya suka, maka akan dilakukan pertunangan dan berjanji akan datang kerumahnya, dan setelah itu akan diberi uang sebesar Rp20 juta.
"Mereka dijanjikan yang bagus-bagus, dan akan di bawa ke RRT. Karena ingin merubah nasib, maka An akhirnya saja akan dikawinkan dengan warga RRT yang belum dikenalnya itu," kata Andi.
Korban perdagangan, An menyatakan orangtuanya juga akan diajak ke RRT, dan setiap bulan dirinya bisa mengirim uang ke kampung halamannya.
Pelaku, Andy Then alias Apin mengakui, kalau dirinya hanya sebagai orang yang mempertemukan korban dengan calon suami dari RRT.
Dari hasil pertemuan itu, kalau sukses, dirinya akan mendapat bagian dari warga RRT itu.
"Tugas saya hanyalah mempertemukan mereka dengan warga RRT di sebuah hotel, yang ditunggu oleh perantara lainnya. Dalam setiap mempertemukan, saya mendapat uang Rp8 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak menambahkan dari hasil introgasi yang dilakukan pihaknya, kasus yang ditangganinya itu adalah modus baru, yakni korban dipertemukan langsung pada calon suami asal RRT oleh para pelaku.
"Korbannya hanya tinggal berangkat, mulai dari kepengurusan paspor, visa dan mengurus acara pertunangan, serta keberangkatan ke RRT sudah diurus semuanya oleh tersangka," kata Andi.
Terungkapnya perdagangan manusia ini, berkat informasi masyarakat melalui pesan singkat. Atas laporan itu, langsung kami tindaklanjuti, dan ternyata benar sedang ada transaksi terhadap tiga calon korbannya oleh tiga tersangka tersebut di sebuah hotel Pontianak.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ketiga korbannya akan diberangkatkan ke Jakarta, Rabu (8/4) pukul 20.00 WIB, kemudian keesokan harinya baru diberangkat ke RRT," katanya.
Calon suami, dari RRT menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada orang tua korban, begitu selesai acara pertunangan, yang dibuat dalam surat perjanjian diatas materai. Apa bila pernikahan tersebut batal, maka korban disuruh menganti biaya lebih besar dari yang diberikan itu, kata Andi.
"Setelah selesai acara pertunangan, maka korban dan calon suaminya menginap di sebuah hotel, lalu korban disuruh melayani calon suaminya, kalau menolak maka korbannya dikenakan biaya lebih besar lagi," ujarnya.
Para tersangka diancam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun. (*/jno)