Lubuk Sikaping, (Anatara) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumetera Barat, memita pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) didaerah itu, agar kooperatif dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) RI perwakilan Sumbar. "Tidak ada pejabat yang ke luar daerah selama pemeriksaan berlangsung oleh tim BPK. Semua pejabat diminta kooperatif," kata Bupati Pasaman, Benny Utama, di Lubuk Sikaping. Saat ini kata dia, Pemkab siap memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK RI, perwakilan Sumbar yang sebelumnya sudah memeberitahukan akan ada pemeriksaan LKPD 2014. Ia menambahkan, LKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Neraca hingga Catatan atas Laporan Keuangan, dimana laporan tersebut sesuai dengan ketentuan LKPD diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal tersebut disampaikan bupati setampat terkait telah diserahkannya LKPD 2014 ke BPK RI, pada Senin (30/3), yang diterima Kepala BPK Sumbar, Betty Ratna Nuraeni di aula BPK, Padang. Penyerahan LKPD tersebut juga disaksikan kepala Inspektorat Pasaman, M.N Susilo, dan Kepala BPKAD pasaman, Ernovialdi. Sehubungan dengan itu, Benny menjelaskan, LKPD tahun 2013, Pemkab Pasaman meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2013 yang dikeluarkan BPK. "Untuk tahun 2014 ini, kami berharap dan optimis mempertahankan opini WTP, sebab laporan keuangan disusun lebih baik setiap tahunnya, Semoga meraih hasil terbaik yang diharapkan masyarakat," jelasnya. Sementara itu, sebelumnya, Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Betty Ratna Nuraeni, mengatakan, LKPD yang diserahkan tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, dan wawancara dengan pejabat terkait serta melakukan cek fisik ke lapangan. "LKPD ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim selama 40 hari, kita harap jika ada tim kami yang konfirmasi agar segera ditanggapi," kata Betty. (**/eko/WIJ)

Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2024