Padang, (Antara) - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Muslim Kasim, mendukung wacana perubahan status daerah itu menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) yang diapungkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. Meski demikian, dia di Padang, Rabu, meminta agar semua pemangku adat di Sumbar untuk terlebih dahulu menguatkan falsafah hidup orang Minangkabau yang menjadi mayoritas penduduk Sumbar, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Adat bersendi agama, agama bersendi Al Quran). "Pondasi adat kita harus kuat terlebih dahulu sebelum mengusulkan perubahan status daerah ke pemerintah pusat," katanya. Menurutnya, saat ini adat dan budaya Minangkabau telah mengalami degradasi. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah telah tercemar. "Generasi muda telah melupakan adat dan kebudayaan Minangkabau. Ini yang penting untuk kita sikapi dalam waktu dekat," kata dia. Dia mendorong peran niniak mamak(pemangku adat) dalam menyalurkan dan menyampaikan ABS-SBK kepada generasi muda agar kembali mengamalkan adat Minangkabau dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, untuk meningkatkan peran niniak mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan LKAAM harusnya dalam pemerintahan di Sumbar memiliki suatu Badan atau Dinas atau setidaknya Biro yang akan mengurus Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah tersebut. Dia juga mendorong pengembalian peran surau (mushala) dan nagari (Desa Adat) untuk memperbaiki mental dan akhlak generasi muda sehingga bisa menjadikan ABS-SBK sebagai pedoman dan falsafah hidup mereka. Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti. DT. Rajo Pangulu mengatakan umur LKAAM Sumbar tahun ini memasuki 49 tahun. "Sepanjang berdirinya LKAAM Sumbar, telah banyak kegiatan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada adat dan budaya Minangkabau kepada masyarakat, terutama generasi muda Sumbar," kata dia. Ke depan menurutnya, LKAAM Sumbar akan memperbanyak kegiatan-kegiatan yang bernilai positif tersebut. Terkait Daerah Istimewa Minangkabau, dia berharap paling lambat lima tahun ke depan bisa diusulkan pada pemerintah pusat. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024