Polri : Turki Bakal Deportasi 12 WNI
Senin, 23 Maret 2015 13:16 WIB
Jakarta, (Antara) - Pemerintah Turki akan segera mendeportasi sebanyak 12 WNI dari 16 WNI yang ditahan otoritas Turki beberapa waktu lalu.
"Informasinya dalam waktu dekat 12 WNI yang di Turki akan dideportasi," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, di Jakarta, Senin.
Pihaknya pun akan bersiap untuk memeriksa para WNI tersebut. "Kami siapkan handing over untuk kami lakukan pemeriksaan. Tentu kami bisa segera kembalikan bila memang terbukti tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan," katanya.
Pemeriksaan terhadap belasan WNI itu akan dilakukan selama 7x24 jam. "Pemeriksaan akan dilakukan setelah mereka dideportasi. Waktunya 7x24 jam seperti pada pemeriksaan terduga teroris," katanya.
Dua belas WNI tersebut termasuk ke dalam rombongan 16 WNI yang ditahan di Turki.
Berikut adalah nama-nama keenam belas WNI yang dirilis oleh Polri. Mereka kini masih berada rumah penampungan sementara di Turki.
1. Ririn Andrian Sawir
2. Qorin Munadiyatul Haq
3. Nayla Syahidah
4. Jauza Firdaus Nuzula
5. Ikrimah Waliturohman
6. Alya Nur Islam
7. Agha Rustam Rohmatullah
8. Abdurahman Umarov
9. Tiara Nurmayanti Marlekan
10. Syifa Hidayah Kalashnikova
11. Daeng Stanzah
12. Ifah Syarifah
13. Ishaq
14. Asiyah Mujahidah
15. Aisyahnaz Yazmin
16. Muhammad Ihsan Rais
Keenam belas WNI itu ditangkap pada 4 Maret 2015 oleh pihak keamanan Turki ketika hendak menuju Suriah. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Padang, hari ini Kamis (12/02/2026)
12 February 2026 4:26 WIB
Reformasi Kultural: Polri Menuju Institusi Sipil yang Memihak Masyarakat.
11 February 2026 19:49 WIB