Lubuk Sikaping, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menggiatkan penertiban kendaraan "odong-odong" sebab dinilai melanggar peraturan lalulintas dan undang-undang. Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas Polres Pasaman, AKP Muzhendri di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan keberadaan kendaraan "odong-odong" tersebut tidak sesuai peraturan dan jenisnya kendaraanya juga tidak jelas. "Kami menindak kendaraan tersebut dengan memberikan tilang, dan juga membawa kendaraan tersebut ke Mapolres. Kemudian pemiliknya harus mengikuti sidang, agar ada efek jera," katanya. Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan tematik yang dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pasaman untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalulintas. Kendaraan "odong-odong" dianggap melanggar Pasal 208 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 karena tidak memiliki izin angkutan orang. Kemudian Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289 karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada. Selain itu, imbuhnya, perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi. "Demi keselamatan masyarakat pengguna kendaraan tersebut dan juga kesalamatan di jalan raya, sehingga penertiban ini perlu kami lakukan," jelasnya. Sementara terkait penertiban tematik dalam Operasi Bina Kusuma, ia mengatakan, lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan terhadap pelanggaran lalulintas di jalan lintas. (*/eko)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024