Jakarta, (Antara) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Ekuivalensi untuk mendukung guru SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 agar tetap memperoleh tunjangan profesi. "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 ini untuk mengakomodasi perubahan pada pemenuhan beban kerja guru yang semula sudah terpenuhi saat menggunakan K13 sedangkan kini sebagian guru mata pelajaran tertentu untuk jenjang SMP/SMA/SMK harus kembali pada Kurikulum 2016 mengakibatkan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu menjadi tidak terpenuhi," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Ditjen Dikdas Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Kamis. Menurut Sumarna, guru yang tidak mampu memenuhi beban mengajar tatap muka 24 jam per minggu sebagai konsekuensinya tidak akan memperoleh Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKPT) yang diterbitkan Kemdikbud sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi. Lebih lanjut Sumarna mengatakan terbitnya Permendikbud tentang ekuivalensi tersebut berdasarkan pertimbangan pascaevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilakukan Mendikbud Anies Baswedan dan kemudian menghentikan pelaksanaannya pada sekolah yang baru melaksanakannya selama satu semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006. Adapun beberapa kegiatan yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka adalah menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan. "Tidak semua guru mata pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006," tambah Sumarna. Pada tingkat pendidikan dasar jenjang SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK. Sumarna mengatakan kebijakan pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku. Permendikbud nomor 4 tahun 2005 mengatur tentang Ekuivalensi Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2025