Padang, (Antara) - Sekitar 1.000 orang pecandu narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) sudah melapor ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan rehabilitasi dari pemerintah sejak 2012 hingga 2015. "Sebanyak 80 orang pencandu itu telah kami kirim ke Lido untuk rehabilitasi, sementara yang lainnya diberikan rehabilitasi di IPWL di empat daerah di Sumbar masing-masing Kota Padang, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Kombes Pol Arnowo di Padang, Senin. Menurut dia, korban penyalahgunaan narkoba yang melaporkan diri ke IPWL akan direhabilitasi dan tidak akan diproses secara hukum sesuai UU Nomor 35 tahun 2009. "Karena sudah ada jaminan UU. Kami menghimbau semua korban penyalahgunaan narkoba di Sumbar untuk melaporkan diri secara sukarela," kata dia. Dia juga mengimbau semua kepala daerah di Sumbar untuk mempercepat persiapan RSUD atau puskesmas atau lembaga rehabilitasi sosial di daerahnya masing-masing untuk dijadikan IPWL. "Kami optimis dengan bertambahnya IPWL, akan semakin banyak korban penyalahgunaan narkoba yang akan bisa diselamatkan," katanya. Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pihaknya telah menyurati bupati dan wali kota di Sumbar untuk terkait pengadaan IPWL di daerah. "Kami mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaannya, karena itu kami sudah imbau bupati dan wali kota untuk menyediakan fasilitas untuk rehabilitasi pecandu ini," katanya. Data BNNP Sumbar, dari sejumlah fasilitas IPWL yang ada di empat daerah di daerah itu, hanya RSJ. HB. Sanain yang memiliki fasilitas untuk rawat inap. (*/mko)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2025