Ketua Umum Komnas PAI DR. Seto Mulyadi pernah berujar,” Apa yang dilakukan Suir Syam adalah sebuah loncatan besar dan berani melawan arus. Di saat pemangku kebijakan lain masih ragu untuk membangun regulasi yang pro dengan anak dan masyarakat. Suir Syam tanpa ragu menerbitkan regulasi pelarangan iklan, promosi dan Sponsor rokok, namun apa yang telah dilakukan Suir Syam membuktikan bahwa melawan industri rokok bukan suatu hal yang mustahil.” Ungkapan bernada pujian dan sanjungan pada 25 Januari 2010 dari Ketua Komnas PAI DR.Seto Mulyadi ketika menyerahkan piagam penghargaan kepada satu-satu kepala daerah Kota Padang Panjang di Indonesia itu berbuah manis. Suatu hal yang fantastis! Praktis, pada memperingati Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia 31 Mei 2010 Tingkat Nasional maka Kota Padang Panjang dikukuhkan sebagai tuan rumah tempat penyelenggaraanya yang bertempat di Lapangan Gunung Sejati Kota Padang Panjang. Ivent yang bergengsi di seantero dunia dan dipanggung nasional itu bertemakan, “ Gender and Tobacco With an Emphasis on Marketing to Woman (Gender dan Tembakau dengan Penekanan Pemasaran pada Perempuan). Tema tersebut ditetapkan oleh WHO untuk segala negara di dunia dalam rangka upaya global meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya bagi perempuan dari asap rokok. Menkes RI, usai peringatan HTTS tidak hanya menyerah penghargaan dalam bentuk piagam dan plakat saja melainkan bantuan yang betul-betul menyentuh pada kepentingan masyarakat banyak yaitu kendaraan khusus (Ransus) Penyakit Tidak Menular (PTM). Ransus PTM itu memiliki tiga fungsi: Media edukasi, deteksi dini faktor risiko PTM dan evaluasi korban jika dibutuhkan. Tentunya nilai Ransus itu ratusan juta rupiah. Di hadapan Gubenur Sumbar, Dirjen, beberapa Bupati/Walikota se-Sumbar serta pejabat teras lainnya baik dari Pusat maupun daerah Menkes menegaskan bahwa, apa yang telah dilakukan Walikota Sur Syam sangat patut dicontoh untuk diterapkan di daerah-daerah lain umumnya di Indonesia dan Sumbar khususnya dalam menerapkan KTAR dan KTR. Menkes juga menyatakan bahwa, pembangunan di bidang kesehatan di Indonesia saat ini dihadapkan pada beban ganda (doble burdens). Disatu sisi penyakit menular belum sepenuhnya adapat diatasi, di sisi lain telah terjadi pula peningkatan kasus dan kematian akibat penyakit tidak menular, seperti: Penyakit Jantung–pembuluh darah, stroke, diabetes meletus-penyakit metabolic, kanker, penyakit paru obstruktif kronik, kecelakaan dan lainnya. Disebutkan Menkes, salah satu faktor risiko utama (common source underlying risk factor) terjadinya penyakit tidak menular adalah konsumsi rokok dan tembakau. Data Epidemi di dunia menunjukkan bahwa tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini terus berlanjut, maka diproyeksikan akan terjadi akan terjadi 10 juta kematian pada tahun 2010. Dimana 70% kematian terjadi di negara sedang berkembang. Data Biro Pusat Statistik (SUSENAS) menunjukkan jumlah perokok pemula umur 5-9 meningkat dari 0,4% tahun 2001 menjadi 2,8% tahun 2004. Laporan Riskesdas tahun 2007 prevalensi merokok nasional umur lebih dari 10 tahun sebesar 23% dan 85,4% merokok merokok di dalam rumah. Menurut Menkes, Anak-anak terkontaminasi dengan asap rokok akan mengalami pertumbuhan paru yang lambat. Lebih mudah terjangkit infeksi, seperti : Bronchitis,, infeksi saluran pernafasan, infeksi telinga dan asma. Kebutuhan oksigen berkurang akibat paru-paru tidak baik, dapat mempengaruhi perkembangan otak dan lain-lain. Kondisi kesehatan yang buruk di usia dini menyebabkan kesehatan buruk pula saat dewasa ini. Sedangkan Gubernur Sumbar Marlis Rahman menyebutkan, dari hasil riset kesehatan dasar 2007 di Sumbar, ditemukan usia perokok tertinggi pada kelompok umur produktif antara 25 sampai 64 tahun. Persentase tertinggi usia pertama kali merokok terdapat pada kelompok usia 15 hingga 19 tahun, disusul usia 20 hingga 24 tahun, kemudian usia 10 dan 14 tahun. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi maslah tembakau dengan keluarnya PP No. 81 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan kesehatan. Di Sumbar PP tersebut dutindaklanjuti beberapa daerah, seperti Padang Panjang dan Payakumbuh. Sisi lain, Walikota Padang Panjang dr. H.Suir Syam,M.Kes.MMR mengemukakan, lahirnya perda tentang KTAR dan KTR adalah lebih mengarahkan masyarakat Kota Serambi Mekah untuk hidup lebih sehat yang mengacu pada visi dan misi menuju Padang Panjang Sehat 2010. Diakui H. Suir Syam bahwa merokok bagi sebagian masyarakat masih pada tatanan prilaku sedangkan bagi pecandu rokok bahayanya sangat tinggi risiko dan berpotensi menggerogoti kesehatan terutama pada jantung dan paru-paru serta penyakit lainnya. Dampak negatif rokok tidak hanya bagi komunitas perokok belaka namun orang lain atau anggota keluarga yang tidak perokok turut kena imbasnya akibat kepulan asap rokok ketika berada di rumah atau di tempat lain yang orang lain berada di sekitar hembusan dari mulut perokok. Hal lain juga berdampak pada sisi ekonomi. Pecandu rokok akan menggunakan uangnya untuk dibakar demi untuk mencapai keinginan,kesenangan dan ketenangan sesaat. Kerugian ini akan lebih dirasakan bagi orang atau keluarga yang kurang mampu. Tidak menutup kemungkinan bagi keluarga ekonomi lemah salah satu meningkatnya angka kemiskinan lebih pada pemenuhan kebutuhan merokok. Walikota H.Suir Syam menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bantuan dan dukungan kepada Kementrian Kesehatan RI dalam upaya mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berkeadilan. Diharapkan H.Suir Syam, agar ke depannya dukungan dan bantuan akan lebih terintegrasi antara pemerintah pusat, Propinsi dan Kab/Kota. Puncak Peringatan HTT 2010 di Padang Panjang semakin menarik ketika Budayawan dan sastrawan kondang Taufik Ismail membacakan buah penanya berupa puisi menyoal dampak dan bahaya rokok bagi manusia. Di penghujung acara, Menteri,Gubenur,Walikota serta sejumlah pejabat teras lainnya mengunjungi RSUD khusus ruang rawat inap penyakit baru yang sebelumnya dilakukan penanaman pohon di Halaman depan rumah sakit setempat. [*]

Pewarta : Menda Dt. Pamuntjak Alam. S.I.Kom. M.Si
Editor :
Copyright © ANTARA 2024