Pers Release: DK KPU Akan Menyidang Anggota KPU Sumbar Setelah jatuhnya keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU terhadap 4 orang anggota KPUD Sumsel, selasa 6/1/09 besok DK KPU akan menyidang kasus di 3 KPU Propinsi. 2 dari 4 anggota KPU Sumsel terbukti terlibat sebagai pengurus PMB Kota Palembang. "Padahal, syarat menjadi anggota KPU adalah tidak pernah menjadi anggota parpol atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai," terang Nur Hidayat kepada Kompas.com. Pasca pelantikan KPU Propinsi se-Indonesia tanggal 24 Mei 2008 lalu, Bawaslu menerima pengaduan dari 4 propinsi tentang keterlibatan anggota KPUD terpilih dalam kepengurusan parpol. Keempat propinsi itu adalah Sumbar, Sumsel, Sulut dan Papua. Anggota KPUD Sumbar yang diadukan ke Bawaslu adalah Desi Asmaret, M.Ag. Alat bukti yang dimiliki Bawaslu adalah SK pengurus DPW PBR Sumbar periode 2002-2007. Jabatan Desi Asmaret adalah Wakil Sekretaris DPW PBR Sumbar. Dalam SK bertanggal 25 Mei 2003 tersebut, gelar akademis beliau masih S.Ag. Selain SK tersebut, Bawaslu juga memiliki copy kartu anggota Desi Asmaret sebagai anggota PBR. Copy kartu anggota tersebut merupakan lampiran daftar anggota PBR untuk verifikasi parpol peserta pemilu 2004. Dalam copy kartu anggota tersebut tercantum Desi Asmaret adalah anggota dengan nomor KTA 0035/PBR – KP/1.7.03. Keberadaan Desi Asmaret sebagai Wakil Sekretaris DPW PBR Sumbar periode 2002 – 2007 dibenarkan oleh Ir. Herwandi, MS. Beliau merupakan Wakil Ketua DPW PBR Sumbar pada periode yang sama dengan Desi Asmaret. Ir. Herwandi, MS yang juga direktur Akademi Sawit ini menjelaskan bahwa Pengurus DPW PBR Sumbar yang diangkat dengan SK DPP PBR no. 095/Kpts/DPP-PBR/V/2003 tersebut merupakan kepengurusan hasil resuffle. Karena pengurus sebelumnya banyak yang tidak aktif.

Pewarta : Yendril
Editor :
Copyright © ANTARA 2024