Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum  di bidang perpajakan dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran utang pajak, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014, akan dilaksanakan Pekan Penagihan Pajak Serentak pada 8 (delapan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi. Yaitu: KPP Pratama Padang, KPP Pratama Bukittinggi, KPP Pratama Solok, KPP Pratama Payakumbuh, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Muara Bungo, KPP Pratama Bangko dan KPP Pratama Kuala Tungkal.

Pelaksanaan Pekan Penagihan Pajak Serentak tersebut meliputi :

1.    Penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/ Penanggung Pajak;

2.    Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak / Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank;

3.    Pelelangan harta kekayaan Wajib Pajak yang disita.

Sehubungan dengan hal tersebut kami menghimbau para Wajib Pajak  untuk segera melunasi utang pajaknya yang telah jatuh tempo. Bagi Wajib Pajak  yang ingin mengetahui jumlah tunggakan pajaknya, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar.

Padang, 19 Mei 2014.

Kepala Kantor

 

ttd

M. Ismiransyah M. Zain
NIP 196312121989031001


Pewarta : 127
Editor :
Copyright © ANTARA 2024