Padang,  (Antara Sumbar) - Tim terpadu Kota Padang menurunkan 544 alat peraga kampanye calon kepala daerah Kota Padang dan calon legislatif Pemilu 2014 yang menyalahi aturan.

        "Alat peraga kampanye yang diturukan yakni milik calon kepala daerah sebanyak 520 buah, sedangkan caleg 20 buah," kata Ketua Panwaslu Padang Nurlina K, di Padang, Senin.

        Menurut dia, ketika penertiban alat peraga kampanye pada Sabtu (19/10), Tim terpadu mengalami kendala dimana hujan lebat yang menggyur.

        Masih ada alat peraga kampanye terpasang menyalahi aturan yang belum diturunkan,"ujar dia.

        "Kami bukan tebang pilih, tapi karena ada ratusan bahkan hampir ribuan, kami juga tidak tercover dalam waktu sehari, dua hari, apalagi pada Sabtu (19/10) saat penertiban hujan lebat mengguyur,"ungkap dia.

         Tim terpadu itu terdiri atas Panwaslu,  kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang.

        Panwaslu telah memberikan surat kepada tim sukse atau tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan caleg untuk menurunkan alat peraga kampanye menyalahi aturan.

         "Ada beberapa titik alat peraga kampanye harus dibersihkan, padahal Panwaslu telah melakukan sosialisasi secara maraton, juga sudah diberikan iimbauan agar para pasangan calon kepala daerah, Parpol dan caleg segera menurunkan sendiri balihonya,"jelas Nurlina K.

        Dia mengatakan, Panwaslu meminta adanya kesadaran dari tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan caleg untuk menurukan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan tersebut.

        "Alat peraga kampanye yang saat ini bertebaran di seluruh penjuru, untuk itu tim kampanye calon kepala daerah dan caleg agar menurunkan sendiri alat peraga kampanye menyalahi aturan,"kata dia.

        Menurut dia, penertiban yang dilakukan tim terpadu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2013 dan Perda nomor 10 Tentan RT/RW, Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Tibum jo Perda Nomor 4 Tahun 2007.

        "Sesuai dengan surat edaran wali kota Padang, tempat pemasangan alat peraga pemilu dan Pilkada yang tidak seperti dipohon pelindung kota, tempat ibadah, pada kantor pemerintah, sekolah, taman kota,"ungkap dia.

        Panwaslu berencana kembali akan melakukan penertiban pada 27 dan 28 Oktober 2013 khusus untuk pasangan calon kepala daerah. "Jika masih ada alat peraga kampanye terpasang pada masa tenang tersebut, Panwaslu akan memberikan sanksi tegas terhadap pasangan yang masih memasang balihonya," kata Nurlina K.(*dy)


Pewarta : 127
Editor :
Copyright © ANTARA 2024