Padang, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Padang, Sumatera Barat masih mendalami laporan dugaan pelanggaran pasangan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang seperti yang dilaporkan oleh LBH Pres setempat.
"Laporan tersebut masih dalam proses, belum bisa menyatakan ada pelanggaran atau tidak, oleh calon Walikota dan Wakil Walikota Padang yang dilaporkan itu,"kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina K, di Padang, Jumat.
Menurut dia, Panwaslu telah memanggil pihak terlapor Yusak David yakni tim pemenangan kampanye pasangan Muhammad Ichlas El Qudsi dan Januardi pada Senin (14/10).
Disamping Yusak Davi, kami juga memanggil tiga pimpinan media cetak harian terbitan Padang terkait alat bukti yang dilaporkan LBH Pres.
"Pemanggilan para pimpinan tersebut ini hanya sebatas klarifikasi yang dilakukan Panwaslu,"kata dia.
Menurut dia, Panwaslu telah memberikan surat kepada pimpinan masing-masing media tersebut untuk meminta klarisikasi,
Berdasarkan surat yang diberika, seharusanya pimpinan media cetak datang ke kantor Panwaslu Padang pada Kamis (17/10), namun mereka tidak datang.
"Kami tidak tahu kenapa alasan pimpinan media cetak tersebut tidak datang,"ujar dia.
Panwaslu akan melakukan rapat pleno untuk dikeluarkan rekomendasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Jika ada pelanggaran pidana makan akan diserahkan ke Gakumdu Padang,"jelas Nurlina.
Panwaslu menggelar rapat pleno dalam memproses laporan tersebut. "Namun jika terbukti ada pelanggaran pidana Panwaslu akan menyerahkan ke Gakumdu,"jelas Nurlina K.
Nurlina K berharap masyarakat berani melaporkan pelanggaran yang mungkin terjadi pada pelaksanaan Pilkada Padang
"Kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengawasi kampanye caleg akan memperkecil tindak pelanggaran aturan yang dilanggar maupun tindak kecurangan,"kata dia.(*dy)